TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyoroti keberadaan pabrik daur ulang plastik di Tamansari Kota Tasikmalaya.
Pabrik itu diduga beroperasi tanpa izin lengkap serta tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bagi warga sekitar, pabrik itu dianggap telah turut berkontribusi dalam pencemaran air yang terjadi di lingkungan mereka.
Menurut Wahyudin, langkah tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk menangani kasus ini.
Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai
Ia menekankan pentingnya penutupan sementara aktivitas pabrik tersebut, disertai pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah wajib menutup sementara terhadap perusahaan tersebut. Malah, rekomendasi kami selain menutup, menjatuhkan sanksi sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur terkait sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan baik,” tegas Wahyudin, Selasa 7 Januari 2025.
Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang melanggar aturan.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi secara komprehensif terkait seluruh kegiatan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang ada,” lanjutnya.
Wahyudin menambahkan, evaluasi tersebut harus mencakup kajian ulang terhadap kesesuaian fungsi lahan yang digunakan oleh perusahaan.
“Evaluasi kembali kegiatan tersebut dengan cara melihat kembali kesesuaian fungsi yang digunakan. Jika tidak sesuai fungsi peruntukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka seluruh dokumen perizinan dicabut,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia menekankan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?
“Perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tercemari limbah dari kegiatan industri mereka,” katanya.
Sebagai langkah akhir, Wahyudin juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya untuk memfasilitasi dialog antara warga, pegiat lingkungan, dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik.
“Pemerintah, dalam hal ini DLH Kota Tasik, wajib membuat kegiatan hearing dengan warga dan pegiat lingkungan yang melibatkan semua pihak. Termasuk menghadirkan perusahaan untuk mencari kebenaran serta langkah yang dapat diambil ke depan,” pungkasnya.