Tak Jadi Prioritas, Penanganan Masalah Lingkungan di Kota Tasikmalaya ada di Urutan Terakhir

kolam IPAL TPA Ciangir Kota Tasikmalaya
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Dinas Lingkunga Hidup meninjau kondisi kolam IPAL TPA Ciangir pada Senin 16 Desember 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Siliwangi (Unsil), Muhamad Riza Noorzaman, mengkritisi prioritas pembangunan Kota Tasikmalaya untuk tahun 2025, khususnya terkait optimalisasi infrastruktur perkotaan dan permukiman.

Salah satu fokus dalam prioritas kelima tersebut adalah peningkatan pengelolaan persampahan.

Namun, menurut Riza, persoalan pencemaran lingkungan yang melibatkan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Ciangir dan pabrik daur ulang plastik justru menjadi sorotan utama yang belum terselesaikan.

Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

“Selama ini, bagaimana perancangan RPJMD yang lima tahun sekali disusun oleh pemkot? Apakah masalah ini tidak terakomodir atau memang ditempatkan sebagai prioritas rendah?” ujar Riza, sambil menunjukkan dokumen Analisis Pembangunan Kota Tasikmalaya, Selasa 7 Januari 2025.

Masalah persampahan berada di urutan kelima atau terakhir, sebagai prioritas Pembangunan Kota Tasikmalaya Tahun 2025.

Dari satu sampai urutan empat adalah: Peningkatan Investasi Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Peningkatan Pelayanan Publik dan Percepatan Implementasi Reformasi Birokrasi, Pengurangan Kemiskinan dan Permasalahan Sosial, dan Peningkatan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing.

Masalah pencemaran lingkungan di TPA Ciangir, yang disebabkan oleh kolam IPAL tanpa mesin penyaring atau filtrasi, menjadi salah satu bukti lemahnya pengelolaan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya mengeluhkan kekurangan anggaran untuk meningkatkan infrastruktur tersebut.

Lebih jauh, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terakhir kali diperbarui pada tahun 2013. Pemerintah beralasan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam proses pembaruan dokumen tersebut.

“Jika pemerintah terus berdalih anggaran sebagai alasan, maka wajar jika isu lingkungan seperti ini berlarut-larut tanpa solusi. Peningkatan pengelolaan persampahan yang dijanjikan sebagai prioritas dalam pembangunan 2025 harus dilakukan,” tegas Riza.

Selain itu, Riza menyoroti ketidakseriusan dalam menangani pabrik daur ulang plastik yang turut mencemari lingkungan. Kondisi ini, menurutnya, menggambarkan minimnya koordinasi antara perencanaan pembangunan dan eksekusi kebijakan di lapangan.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

Riza juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan masyarakat dan akademisi dalam mencari solusi konkret untuk pengelolaan sampah dan pengurangan pencemaran lingkungan.

“Hearing terbuka yang melibatkan semua pihak bisa menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa isu lingkungan tidak hanya menjadi janji politik tanpa tindak lanjut,” tutupnya.

0 Komentar