CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis membenarkan bahwa harga jual minyak goreng merek Minyakita di Pasar Tradisional Ciamis tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan, harga HET Minyakita seharusnya Rp 15.700 per liter dan Rp 31.400 untuk dua liter.
Namun, para pedagang di pasar tradisional menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga:Dua Bulan Kepemimpinan Budi Waluya, Tradisi Antikorupsi di Ciamis Harus Tetap MenyalaMinyakita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi di Pasar Tradisional Ciamis
Penyebab utama tingginya harga Minyakita di Ciamis ini adalah praktik pembelian oleh para pedagang yang tidak langsung dari distributor, melainkan melalui reseller.
Hal ini menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang, yang pada gilirannya meningkatkan harga jual di pasar.
Asep Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa pedagang yang membeli Minyakita dari reseller harus menanggung biaya tambahan, yang berimbas pada harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan HET.
”Makanya dijual ke konsumen dengan harga lebih mahal daripada HET,” ungkap Asep kepada Radartasik.id, Senin, 6 Januari 2025.
Untuk memperoleh Minyakita dengan harga sesuai HET, pedagang sebenarnya dapat membeli langsung dari distributor.
Namun, proses ini memerlukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Asep menambahkan bahwa meskipun sudah mengetahui cara mendaftar, banyak pedagang yang mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi tersebut, sehingga mereka lebih memilih membeli dari reseller.
Baca Juga:Denah Sudah Ada, 11 Titik Tanah Warga Akan Terlewati Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-CiamisSudah Ada yang Bangkrut, Sopir Angkot di Ciamis Terpaksa Bertahan di Tengah Gempuran Transportasi Online
Dalam proses pemantauan lapangan, Asep menemukan bahwa minyak goreng Minyakita yang dijual di Pasar Tradisional Ciamis memang seringkali dihargai di atas HET.
Hasil temuannya menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang tidak memperoleh pasokan langsung dari distributor, melainkan melalui jalur reseller yang lebih panjang.
Sebagai tindak lanjut, DKUKMP Kabupaten Ciamis telah melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan.
Upaya untuk memperbaiki situasi ini sedang dilakukan oleh pihak DKUKMP. Mereka tengah membantu proses pengajuan perizinan untuk membuka distributor Minyakita di wilayah Ciamis dan Tasikmalaya.
Dengan adanya distributor di Ciamis, diharapkan pedagang pasar tradisional dapat membeli Minyakita dengan harga yang sesuai HET dan menjualnya kepada konsumen dengan harga yang lebih terjangkau.