DPRD Kota Tasikmalaya Desak Pengisian Jabatan Kosong dan Dinas "Yatim Piatu"

kekosongan jabatan
gambar ilustrasi: radarbojonegoro
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah berlangsung sangat lama. Bahkan sejak era awal Dr Cheka Virgowansyah menjabat Pj Wali Kota.

Hingga kini penjabat wali kota telah berganti oleh Asep Sukmana dan sudah ada wali kota terpilih, kekosongan jabatan eselon II itu belum juga terisi sepenuhnya.

Banyak dinas ataupun badan yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) secara rangkap dengan instansi lainnya.

Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

Hal ini membuat pelaksanaan tugas menjadi tidak maksimal lantaran beban kerja yang harus ditanggung berlipat ganda.

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan pengisian jabatan yang kosong sudah sangat mendesak untuk dilakukan.

Apalagi setelah memasuki awal tahun 2025. Banyak program yang harus dijalankan secara penuh pada tahun anggaran baru.

Agar pelaksanaannya maksimal, maka dibutuhkan seorang pemegang tanggungjawab definitif yang bisa punya kebijakan serta diskresi dalam memutuskan suatu persoalan ataupun keperluan organisasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams mengingatkan bahwa pengisian kekosongan jabatan sebenarnya sudah diatur dalam edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019. Kekosongan jabatan memang bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt) untuk sementara.

“Namun, masa jabatan Plt dibatasi dan hanya bisa diperpanjang setiap tiga bulan,” kata Asep, Selasa 7 Januari 2025.

Asep menjelaskan bahwa keterbatasan wewenang Plt dapat menghambat pelaksanaan kebijakan strategis, seperti perencanaan kerja (Renja) dan kepegawaian. Oleh karena itu, ia mendesak agar pengisian jabatan definitif segera dilakukan.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

“Kalau berlarut-larut, tentu akan berdampak pada kinerja dinas. Percepatan ini penting agar pelayanan publik tetap optimal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa apabila pejabat definitif berhalangan tetap, misalnya sakit dalam jangka waktu panjang, kondisi ini bisa mengganggu ritme pelayanan masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, Plt bisa menjadi solusi sementara. Namun, ia mengingatkan pentingnya akselerasi pengisian jabatan definitif agar tupoksi dan kewenangan dinas tidak terganggu.

Menurut Asep, pengisian jabatan definitif memang membutuhkan waktu karena prosesnya tidak hanya dilakukan di tingkat daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat.

Meski demikian, ia berharap langkah-langkah percepatan sudah mulai dipersiapkan agar proses tersebut tidak semakin berlarut-larut.

0 Komentar