Penutupan ini bertujuan untuk mencegah pergerakan hewan ternak dari wilayah-wilayah yang terinfeksi ke tempat lain.
Surat keputusan penutupan ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025 dan diberlakukan di seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
”Jadi tidak mendadak pemberitahuannya, memberikan waktu kepada pedagang dan masyarakat, termasuk kami akan melakukan cek kesehatan yang ketat di pasar hewan,” ungkapnya.
Baca Juga:Kecelakaan di Jalan Raya Rajadesa Ciamis Merenggut Nyawa Pengendara Motor Asal Kabupaten TasikmalayaMakin Serius, Usulan Pembentukan Tasikmalaya Utara Dibahas DPRD dan Presidium
Tatang mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperketat pemeriksaan kesehatan di pasar hewan dan memberikan informasi kepada pedagang serta masyarakat terkait bahaya penyebaran PMK.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Dinas Pertanian telah melaksanakan vaksinasi terhadap hampir 10 ribu ekor hewan ternak sebagai langkah awal untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Untuk memperkuat upaya ini, mereka juga menerima bantuan vaksin dari asosiasi dan provinsi, serta menyiapkan obat-obatan untuk hewan ternak yang terinfeksi.
Sementara itu, Asep, Kabid Peternakan DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, memberikan saran kepada masyarakat dan peternak untuk melakukan sanitasi yang baik di kandang ternak, serta memberikan vitamin dan obat tradisional seperti telur dan kunyit untuk meningkatkan daya tahan tubuh hewan ternak.
Jika ditemukan hewan ternak yang terindikasi terinfeksi PMK, disarankan untuk mengisolasi hewan tersebut dan memisahkannya dari ternak lain guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
Asep juga mengimbau kepada masyarakat dan peternak agar tidak panik dan segera melakukan pengobatan secara tradisional ketika menemukan gejala-gejala PMK pada hewan ternak, seperti keluarnya lendir dari mulut dan penurunan nafsu makan.
Penyuluhan yang intensif kepada masyarakat diharapkan dapat meminimalkan dampak dari penyebaran penyakit ini, terutama menjelang perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, yang seringkali meningkatkan pergerakan hewan ternak. (Diki Setiawan)