Penanganan Jenazah Rawan Keteteran, Efek Pengurangan Pegawai di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya

Pengurangan pegawai rsud dr soekardjo, pemkot tasikmalaya, pemulasaraan jenazah
Ruang Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengurangan pegawai di RSUD berdampak pada penanganan pemulasaraan jenazah yang terancam keteteran. Pasalnya, beberapa petugas di Kamar Mayat tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya.

Salah satu layanan yang dimiliki RSUD dr Soekardjo yakni Unit Pemulasaraan Jenazah atau Kamar Mayat. Di mana pasien yang meninggal diurus di unit tersebut.

Kepala Unit Pemulasaraan Jenazah RSUD dr Soekardjo Asep Hijaz mengakui bahwa ada kehilangan 3 pegawai karena tidak diperpanjang kontraknya. Namun salah satunya memang meninggal dunia karena jatuh sakit. “Sekarang tinggal 3 orang ditambah 3 warois,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:Spesialis Pos Satpam! Maling HP di Tasikmalaya Datang Lagi ke TKP Setelah Hampir 2 Bulan, Ya Ditangkap!Dear Wali Kota Tasikmalaya Terpilih, Warga Ciangir Butuh Didengar soal  Pencemaran Lingkungan!

Dengan kondisi tersebut, mau tidak mau dia harus memberdayakan warois untuk ikut menangani jenazah. Pasalnya pelayanan akan sulit jika hanya mengandalkan 3 orang petugas. “Ya alternatifnya kita memberdayakan warois untuk mengurus jenazah juga, dibagi tiga sift tanpa hari libur” ucapnya.

Dengan jumlah 6 orang pun pihaknya cukup keteteran ketika kematian pasien cukup intens. Pasalnya rata-rata pasien yang masuk rumah sakit kondisinya memang sudah cukup berat. “Bukan bermaksud mendoakan tidak baik, tapi rata-rata sehari itu lebih dari 5 jenazah yang ditangani,” jelasnya.

Risikonya, pelayanan pemulasaraan jenazah bisa terhambat ketika ada pasien meninggal dengan waktu berdekatan. Karena petugas tidak bisa langsung menjemput jenazah ke ruang rawat inap ketika sedang ada jenazah yang ditangani di kamar mayat. “Belum lagi kalau ada kiriman dari luar, seperti ada temu mayat dari kepolisian atau hal lainnya,” katanya.

Secara pribadi, dirinya berharap petugas kamar mayat yang diberhentikan bisa direkrut kembali. Karena untuk pemulasaraan jenazah butuh waktu yang tidak sebentar untuk adaptasi jika pun ada petugas baru. “Kalau pun ada perawat yang mau bantu belum tentu sanggup, khususnya ketika ada jenazah yang sudah membusuk,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sekitar 56 pegawai RSUD tidak diperpanjang kontraknya di tahun 2025. Hal ini ditujukan untuk efisiensi keuangan rumah sakit yang sedang tidak sehat.(rangga jatnika)

0 Komentar