Walhi Soroti Kemunculan Gas Metana di TPA Ciangir Tasikmalaya

gas metana
Truk pengangkut sampah keluar dari TPA Ciangir yang kini menggunakan dua metode pengolahan yaitu open dumping di sebelah kiri dan sanitary landfill di sebelah kanan. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, memberikan tanggapan kritis terkait kemunculan gas metana di Sanitary Landfill TPA Ciangir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tata kelola TPA sesuai dengan regulasi dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaannya.

“Apakah pemerintah sudah memiliki perizinan yang jelas dan bagaimana proses partisipatif serta pelibatan warga pada saat awal dalam merencanakan TPA?” ujar Wahyudin kepada Radar, Sabtu 4 Januari 2025.

Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

Wahyudin menyoroti potensi bahaya gas metana yang dihasilkan dari TPA jika tidak dikelola dengan baik. “Sanitary landfill itu wajib memastikan bahwa air lindi dari TPA tidak mencemari air bawah tanah atau yang selama ini warga gunakan. Hal ini harus teratasi dengan pengolahan yang baik di TPA,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi terkait keberadaan gas metana. “Wajib menyampaikan gas metana yang keluar dari TPA kepada warga sekitar, serta ada upaya mitigasi yang baik karena metana terbesar keluar dari TPA,” imbuhnya.

Gas metana yang tidak terkelola dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain mencemari udara, metana juga berpotensi mencemari air tanah yang digunakan warga sekitar.

Pentingnya Partisipasi Warga

Wahyudin mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi kembali lokasi dan pengelolaan TPA Ciangir, terutama jika keberadaannya dekat dengan permukiman warga. “Apakah TPA Ciangir tersebut dekat permukiman warga? Apakah warganya tidak keberatan? Hal tersebut harus dicek kembali berdasarkan fakta yang dirasakan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya memastikan TPA sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Cek RTRW apakah sudah sesuai atau belum. Jangan sampai keberadaan TPA ini justru melanggar aturan tata ruang dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Walhi meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk lebih serius menangani isu lingkungan di TPA Ciangir, terutama yang berkaitan dengan dampak gas metana dan air lindi. Upaya mitigasi dan transparansi dinilai penting agar tidak menambah keresahan warga.

0 Komentar