Siap Bersaing di Musorkot? 3 Kandidat Calon Ketua Koni Kota Tasikmalaya Penuhi Syarat

Calon ketua koni kota tasikmalaya, musorkot
3 Kandidat Calon Ketua KONI Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK,ID – Tiga kandidat yang maju menjadi bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya sudah melalui verifikasi administrasi. Ketiganya disebut memenuhi syarat dan akan bersaing pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot).

Sebagaimana diketahui, 3 figur yang maju yakni H Noves Narayana dari Cabor Tarung Derajat, Anton Suherlan dari Cabor Futsal dan Heri Yusuf dari Cabor atletik. Ketiganya sudah mendaftar dengan berbekal rekomendasi dari beberapa cabor sesuai dengan ketentuan.

Ketua Tim Penjaringan Calon Ketua KONI Kota Tasikmalaya Yono Kusyono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap berkas dari para kandidat. Sejauh ini, semuanya dinilai memenuhi syarat untuk maju di Musorkot. “Sudah kami verifikasi, dan semuanya aman,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (3/1/2024).

Baca Juga:Pemberhentian Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Bakal Berlanjut, Lebih dari 100 Orang yang TerancamSetelah Aturan Diubah, Capaian Retribusi Sampah di Kota Tasikmalaya Tetap Tidak Mencapai Target

Selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan pleno untuk menetapkan tiga kandidat sebagai Bakal Calon Ketua Koni Kota Tasikmalaya. Di mana pleno tersebut akan menghasilkan berita acara penjaringan. “Nanti hasil penjaringan kita buatkan berita acara melalui rapat pleno,” tuturnya.

Berita acara tersebut akan Hal itu akan menjadi salah satu dasar pemilihan di Musorkot. Sekaligus pertanggungjawaban tim penjaringan atas tugas dan tanggungjawabnya. “Jadi berita acaranya diserahkan di awal Musorkot tanggal 8 Januari 2025,” ucapnya.

Ada pun pembaruan yang terjadi selama proses verifikasi, yakni mengenai jumlah rekomendasi untuk H Noves Narayana. Figur yang sebelumnya mengantongi 16 rekomendasi, ditambah menjadi 21. “Ada penambahan 6 rekomendasi untuk H Noves,” ucapnya.

Sementara, kandidat lain yakni Anton Suherlan tetap mengantongi 5 rekomendasi dan Heri Yusuf 7 rekomendasi. Yono menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak serta merta dihitung menjadi suara di Musorkot. “Rekomendasi itu lebih ke syarat pencalonan, penentuannya tetap melalui pemilihan,” ucapnya.

Meskipun, tidak menutup kemungkinan pemilihan tidak dilakukan pada Musorkot. Ketika memang dua kandidat mundur karena alasan tertentu dan menyisakan calon tunggal. “Kalau misal di Musorkot mundur dan sisa 1 orang, ya bisa aklamasi,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar