Minyakita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi di Pasar Tradisional Ciamis

Minyakita
Pedagang sembako di Pasar Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, memajang Minyakita yang dijual di atas HET, Minggu, 5 Januari 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Para pedagang di pasar tradisional Kabupaten Ciamis melaporkan bahwa minyak goreng merek Minyakita dijual dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, harga Minyakita seharusnya berada di Rp 15.700 per liter atau Rp 31.400 per kemasan dua liter.

Namun, kenyataannya, minyak goreng ini dijual dengan harga sekitar Rp 17.000 per liter, dan Rp 33.000 hingga Rp 35.000 untuk kemasan dua liter.

Baca Juga:Denah Sudah Ada, 11 Titik Tanah Warga Akan Terlewati Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-CiamisSudah Ada yang Bangkrut, Sopir Angkot di Ciamis Terpaksa Bertahan di Tengah Gempuran Transportasi Online

Salah satu pedagang sembako di Pasar Sindangkasih, Andi, menjelaskan bahwa meskipun harga resmi Minyakita sesuai dengan ketentuan HET, harga yang ia peroleh dari distributor jauh lebih tinggi.

Andi membeli stok Minyakita dalam karton yang terdiri dari 12 kemasan liter dengan harga Rp 197.000 per karton.

Artinya, harga per liter di tingkat grosir sudah mencapai Rp 16.416, jauh lebih tinggi dari HET yang ditetapkan.

Ia kemudian menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp 17.000 per liter di pasaran.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa keuntungan yang didapatkan sangat sedikit, yakni hanya Rp 600 per liter atau Rp 4.000 per karton.

Selain itu, risiko barang rusak yang tidak dapat dikembalikan menjadi beban tambahan bagi pedagang.

Andi juga mengungkapkan bahwa meskipun ia ingin membeli lebih banyak stok Minyakita, pihak distributor hanya mengirimkan lima karton setiap dua minggu.

Baca Juga:Sukahaji Waterboom, Tempat Wisata Ramah Anak di Kabupaten CiamisSerikat Pekerja Akan Mengawal Penerapan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis

Hal ini membuatnya kesulitan memenuhi permintaan yang lebih besar, meskipun harga yang didapat dari distributor lebih murah dibandingkan dengan harga yang dibayar di tingkat grosir.

Meskipun harga jual Minyakita yang lebih tinggi ini diketahui oleh konsumen, Andi menyatakan bahwa mereka sudah memahami situasi ini.

”Hal ini hal yang biasa, baik di Pasar Sindangkasih atau Pasar Cikurubuk (Kota Tasikmalaya, red) sekalipun, tidak sesuai HET dalam menjual Minyakita,” katanya kepada Radartasik.id, Minggu, 5 Januari 2025.

Selain itu, Andi mencatat bahwa harga minyak kemasan merek lain kini juga cukup mahal, dengan harga per liter bisa mencapai Rp 20.000.

0 Komentar