Dua Bulan Kepemimpinan Budi Waluya, Tradisi Antikorupsi di Ciamis Harus Tetap Menyala

Budi Waluya
Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, telah memimpin Kabupaten Ciamis selama dua bulan terakhir.

Penunjukannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4602 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat.

Pelantikannya dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Gedung Pakuan Bandung pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga:Denah Sudah Ada, 11 Titik Tanah Warga Akan Terlewati Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-CiamisSudah Ada yang Bangkrut, Sopir Angkot di Ciamis Terpaksa Bertahan di Tengah Gempuran Transportasi Online

Dalam dua bulan kepemimpinannya, kinerja Budi Waluya menuai tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk akademisi di Kabupaten Ciamis.

Dosen Universitas Islam Darussalam (UID) Ciamis, Dr Sumadi SAg MAg, menyebutkan bahwa selama masa jabatan tersebut, Budi Waluya berhasil membawa pengaruh positif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia juga membangun fondasi yang kuat untuk tradisi pemerintahan yang berlandaskan prinsip-prinsip good governance, dengan visi dan kinerja yang antikorupsi.

Menurut Dr Sumadi, tradisi antikorupsi yang telah dirintis oleh Budi Waluya perlu terus dijaga dan diteruskan oleh Bupati Ciamis terpilih.

”Kalau istilah anak muda sekarang, antikorupsi harus terus menyala. Sebab godaan terberat pemerintahan adalah antikorupsi,” ujarnya saat diwawancara Radartasik.id, Minggu, 5 Januari 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis terpilih, dalam melanjutkan tradisi ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, menjelaskan bahwa masa jabatan Pj Bupati Ciamis akan berakhir pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, ada usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, dilakukan pada Maret 2025 setelah sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi selesai.

Baca Juga:Sukahaji Waterboom, Tempat Wisata Ramah Anak di Kabupaten CiamisSerikat Pekerja Akan Mengawal Penerapan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis

Hingga kini, pemerintah masih menunggu keputusan resmi terkait usulan tersebut. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar