Ada Sejumlah Pelanggaran dalam Hal Pencemaran Air di Ciangir Kota Tasikmalaya, Ini Detailnya

pencemaran air di tamansari
Mahasiswa menyerahkan sampel air lindi dari TPA Ciangir kepada perwakilan pejabat Pemkot Tasikmalaya saat unjuk rasa ke Bale Kota, Kamis 19 Desember 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

“Jika dalam hal IPAL tidak berfungsi maka hal tersebut adalah salah bentuk pengabaian terhadap tupoksi pemerintah salah satunya DLH tidak menjalankan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap IPAL tersebut,” kata Iwang kepada Radar, Rabu (20/11/2024).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung), Heri Pramono SH, menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya bertanggungjawab penuh atas terjadinya pencemaran lingkungan di Kelurahan Tamansari dan Mugarsari yang diduga disebabkan limbah TPA Ciangir dan pabrik daur ulang plastik.

“Melihat dari daya dampaknya dulu, bukan dari kepentingan bahwa izinnya itu harus didahulukan. Mengurus izin itu kan sangat gampang, pemerintah yang menilai. Tapi bagaimana menyelamatkan dari dampak buruk terhadap masyarakat. Itu yang harus dihindari,” ujarnya.

Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

Faisal F Noorikhsan, Dosen Ilmu Politik Universitas Siliwangi, menilai pencemaran air ini merupakan bentuk pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar masyarakat, yaitu hak atas air bersih.

“Kalau kita balik ke sejarah tahun 2010, PBB bikin resolusi bahwa hak atas air bersih dan sanitasi itu salah satu dari hak asasi manusia. Jadi kalau ada orang, warga yang tidak mendapatkan air bersih bahkan gak punya sanitasi, ya masuk kategori pelanggaran HAM,” kata Faisal saat ditemui di kampus, Senin 9 Desember 2024.

Dosen Jurusan Keperawatan, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Tasikmalaya, Drs Unang Arifin Hidayat, MKes, juga angkat bicara soal pencemaran air yang terjadi di Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

“Jadi kalau dikaitkan apakah yang di Tamansari itu sudah terjadi pencemaran, kita harus buktikan itu. Buktikan dulu beberapa indikator berdasarkan referensi terkait. Contoh warnanya berubah berarti itu sudah mempunyai satu indikasi bahwa sudah tercemar. Layak atau tidak dipakai, perlu ditunjang pengecekan laboratorium. Labkesda di kota bisa,” paparnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah berencana menangani persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Ciangir pada tahun ini dengan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 5 miliar. Sebab besar dugaan sumber pencemaran air warga itu sebagian berasal dari air lindi yang mengalirke Sungai Cipajaran dan diduga diperparah dengan bercampurnya limbah dari pabrik daur ulang plastik pada aliran sungai.

0 Komentar