TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Tamansari belum juga tertangani. Persoalan itu sudah bergulir selama kurang lebih 75 hari dan tak ada Langkah penyelesaian. Padahal masyarakat sudah tidak nyaman dengan persoalan yang menimbulkan masalah kesehatan itu akibat tercemarnya air yang mereka gunakan untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK) oleh limbah dari TPA Ciangir dan pabrik daur ulang plastic.
Analisis Sanitari Kit yang dilakukan Puskesmas Sangkali telah membuktikan adanya kandungan bakteri Ecoli dan Nitrat pada air yang biasa digunakan warga untuk keperluan MCK. Air itu berasal dari Sungai Cipajaran yang tercemar limbah. Hal ini yang kemudian menjadi tuntuta warga kepada dinas terkait dalam ini Dinas Lingkungan Hidup dan juga pabrik daur ulang plastik agar mereka segera mengatasinya.
Berbagai pihak pun telah bersuara serta menyampaikan pandangan mengenai pencemaran yang terjadi di Ciangir ini. Mulai dari kalangan akvitis lingkungan hidup, mahasiswa, hingga dosen akademik. Setidaknya ada sembilan point pelanggaran yang dinilai telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya dalam permasalahan itu, yang berhasil dirangkum Radar.
Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai
Mulai dari pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Lingkunga Hidup lantaran gagal mengelola IPAL dengan baik, membiarkan pabrik daur ulang plastic berdiri di zona hijau dan tetap beroperasi.
Kemudian membiarkan pencemaran lingkungan terjadi setiap tahun dengan kejadian serupa. Tidak mengedukasi warga soal kondisi lingkungan dan potensi kerusakan lingkungan. Tidak memenuhi janji jaminan air bersih kepada warga. Tidak melakukan uji kelayakan dan kandungan terhadap air yang digunakan warga sekitar TPA Ciangir.
Kemudian pemberian ganti rugi dinilai tidak sepadan dan tidak berdasar (ilmiah) kajian. Lalu, membiarkan masyarakat menggunakan air yang tidak bersih juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap resolusi PBB tahun 2010, yang mengakui hak asasi manusia atas air dan sanitasi serta mengakui bahwa air minum bersih dan sanitasi sangat penting untuk mewujudkan semua hak asasi manusia. (lihat grafis)
Seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengatakan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah abai dalam mencegah pencemaran lingkungan terjadi di pemukiman warga. Diantaranya abai dalam mengawasi fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Ciangir, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.