Wati Kuswatini menyarankan agar perusahaan yang merasa tidak mampu membayar sesuai UMK mengadakan musyawarah dengan pekerja.
Meskipun rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah menyetujui UMK 2025, kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja tetap menjadi solusi alternatif dalam situasi tertentu.
Dengan berbagai kendala yang dihadapi, penerapan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis memerlukan pengawasan ketat serta kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. (Fatkhur Rizqi)