Serikat Pekerja Akan Mengawal Penerapan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis

UMK 2025 di Kabupaten Ciamis
Jajaran Disnaker Kabupaten Ciamis berfoto bersama perwakilan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja usai membahas pemberlakuan UMK di Oproom Disnaker, Jumat, 20 Desember 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pada 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Ciamis sudah ditetapkan sebesar Rp 2.225.279,16.

Penetapan ini menandai langkah penting dalam memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi.

Namun, penerapannya tidak terlepas dari berbagai tantangan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang mendominasi wilayah ini.

Baca Juga:Imbang Gara-Gol Kontroversial, PSGC Ciamis Tetap Pertahankan Posisi PuncakKemunculan Gas Metana Bisa Menambah Pencemaran, Warga Ciangir Minta Pemkot Tasikmalaya Bertindak Cepat

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Ciamis, Iwan Erawan, menyatakan bahwa organisasinya berkomitmen mengawal pelaksanaan UMK 2025.

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang mampu membayar sesuai UMK tetapi tidak melakukannya dengan alasan tertentu.

Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa perusahaan belum sepenuhnya mematuhi aturan UMK.

”Nah ini yang menjadi pekerjaan rumah kita untuk memantau dan mengawalnya agar pekerja mendapatkan hak keringatnya sesuai UMK,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat, 3 Januari 2024.

Sebagian besar perusahaan di Ciamis tergolong kecil, seperti industri rumahan atau home industry.

Pekerja di sektor ini umumnya menerima upah melalui kesepakatan bipartit antara pemberi kerja dan pekerja.

Iwan menekankan bahwa selama kesepakatan tersebut tidak dilanggar, biasanya tidak ada masalah.

Namun, pelanggaran kesepakatan menjadi persoalan yang memerlukan perhatian.

Baca Juga:Peserta Seleksi PPPK Ciamis yang Lulus Harus Segera Isi Daftar Riwayat Hidup, Kalau Tidak, Dianggap MundurAkademisi Beri Saran Khusus kepada Herdiat Sunarya yang Akan Memimpin Kembali Kabupaten Ciamis

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah melakukan sosialisasi terkait UMK 2025.

Dalam sosialisasi ini, perwakilan pekerja dan pengusaha mendapatkan pemahaman bahwa UMK adalah upah pokok murni, tidak termasuk tunjangan seperti transportasi atau uang makan. Meski demikian, pemahaman ini belum merata di kalangan pekerja.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, terdapat 376 perusahaan kategori kecil hingga menengah di wilayah ini.

Perusahaan kecil biasanya memiliki 4-19 pekerja dengan omzet di angka sekitar Rp 500 juta per tahun, sedangkan perusahaan menengah mempekerjakan 20-99 orang dengan omzet di atas Rp 500 juta-Rp 10 miliar per tahun.

Untuk perusahaan besar, kategori ini ditentukan oleh jumlah pekerja di atas 100 orang atau omzet lebih dari Rp 10 miliar.

”Di Kabupaten Ciamis tidak ada perusahaan besar, paling kecil hingga menengah,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini beberapa waktu lalu.

0 Komentar