TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang Muhammad Syams MH, menyampaikan pandangannya terkait pemberhentian sejumlah pegawai di RSUD dr Soekardjo.
Ia menilai langkah tersebut memerlukan kajian mendalam dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Manajemen rumah sakit harus jeli dalam mengambil keputusan, terutama yang bersifat resisten. Semua kebijakan harus berpijak pada regulasi yang jelas dan tepat. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak manajemen RSUD. Kami menyarankan untuk mengkaji aturan sebelum memberhentikan kontrak pekerja,” ujarnya usai menerima audiensi, Jumat 3 Januari 2025.
Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai
Asep menyoroti pentingnya memastikan dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian pegawai. Menurutnya, langkah RSUD yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) tidak sepenuhnya tepat.
“Kontrak kerja utama harus berpijak pada perjanjian kerja, yang dalam KUH Perdata menjadi produk hukum mengikat bagi pemberi kerja maupun pekerja. Jika mengacu pada perundang-undangan, seperti UU Cipta Kerja atau PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, semuanya sudah diatur di sana,” jelas Politisi PKB tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penilaian kinerja pegawai agar dapat diterima oleh semua pihak.
“Transparansi sangat diperlukan. Jika tidak, akan timbul banyak pertanyaan. Penilaian kinerja dan alasan pemberhentian harus jelas dan terbuka. Sebagai badan publik, RSUD seharusnya memberikan alasan rasional dan komprehensif agar masyarakat dapat memahami,” katanya.
Asep juga mengkritisi manajemen RSUD yang dinilai belum menyampaikan tritmen atau langkah alternatif dalam mengatasi masalah keuangan.
“Jika alasan pemberhentian karena defisit keuangan, seharusnya ada solusi lain sebelum melakukan pemberhentian pegawai, itu harusnya sebagai opsi terakhir. Apakah tidak ada alternatif lain untuk menyelesaikan problem keuangan?” tanya Asep.
Ia juga menegaskan bahwa kompensasi bagi pegawai yang diberhentikan sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 dan harus dipatuhi.
Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?
Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek nurani akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah kota mengabaikan warga masyarakat.
“Sekali lagi kami tekankan manajemen RSUD dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” tegas dia. (Firgiawan)