UMK 2025 Kabupaten Ciamis Resmi Diterapkan, Disnaker Sudah Distribusikan Surat ke Perusahaan-Perusahaan

UMK 2025 Kabupaten Ciamis
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis menyosialisasikan UMK Ciamis 2025 kepada perwakilan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja di Oproom Disnaker, Jumat, 20 Desember 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.225.279,16 dan mulai diberlakukan.

Seluruh perusahaan di Kabupaten Ciamis diwajibkan untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendistribusikan surat penetapan UMK kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.

Baca Juga:PSGC Ciamis Bermain Tanpa Kekalahan di Babak Pendahuluan Liga 3 NusantaraWisata Bendungan Leuwikeris Mulai Dilirik, Pemkab Ciamis Siapkan Kajian

”Oleh karenanya perusahaan diharapkan menerapkan UMK baru Rp 2.225.279,16,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis, 2 Januari 2025.

Penetapan UMK 2025 ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK 2025 Kabupaten Ciamis menempati posisi keempat terendah dalam daftar UMK di Provinsi Jawa Barat.

Wati menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis yang telah disepakati dalam rapat pleno.

Meskipun demikian, jika ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk memenuhi standar UMK baru, solusi dapat dicari melalui musyawarah antara pemberi kerja dan pekerja.

Kesepakatan ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi finansial perusahaan tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis, R Ekky Bratakusumah, mengakui bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen memberikan tantangan bagi pengusaha, terutama dalam mempertahankan stabilitas keuangan perusahaan.

Baca Juga:Implementasi KiDi IoT di SMK Miftahussalam Ciamis Mendorong Inovasi dan Solusi Smart GardenKriminalitas dan Kecelakaan Lalu Lintas di Ciamis Sepanjang 2024 Menurun

Namun, ia optimis bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang baru, seperti menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Ciamis.

Pihaknya berharap kenaikan UMK ini dapat menciptakan iklim investasi yang positif serta mendukung kemajuan ekonomi dan kondusivitas di Kabupaten Ciamis.

”Semoga pengusaha bisa membawa investor ke Kabupaten Ciamis dan mendukung kebijakan pemerintah demi kemajuan bersama,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar