Peserta Seleksi PPPK Ciamis yang Lulus Harus Segera Isi Daftar Riwayat Hidup, Kalau Tidak, Dianggap Mundur

PPPK
Peserta mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap pertama formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Ciamis di Alfath Building Center Tasikmalaya, Jumat, 6 Desember 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ribuan peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama formasi tahun 2024 telah menerima pengumuman hasil seleksi.

Hasil ini mencakup tenaga teknis dan kesehatan, sementara nilai seleksi tenaga pendidikan masih dalam proses pengolahan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap pertama telah dirilis oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN.

Baca Juga:Akademisi Beri Saran Khusus kepada Herdiat Sunarya yang Akan Memimpin Kembali Kabupaten CiamisUMK 2025 Kabupaten Ciamis Resmi Diterapkan, Disnaker Sudah Distribusikan Surat ke Perusahaan-Perusahaan

”Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 1 baru tenaga teknis dan tenaga kesehatan di website BKPSDM Kabupaten Ciamis,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis, 2 Januari 2025.

Adapun untuk pengumuman formasi tenaga pendidik, menurut Rifki, akan dilakukan setelah BKN menyelesaikan pengolahan nilai.

Ia menekankan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi memiliki peluang untuk mengisi 150 formasi ASN yang tersedia di Kabupaten Ciamis.

Formasi yang tersedia meliputi 40 posisi untuk tenaga pendidik, 30 untuk tenaga kesehatan, dan 80 untuk tenaga teknis.

Peserta yang lolos seleksi diwajibkan untuk segera melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, peserta harus mengunggah dokumen pendukung lainnya secara elektronik sebelum batas waktu pada 20 Januari 2025.

Menurut Rifki, peserta yang tidak melengkapi DRH atau dokumen yang diminta hingga tenggat waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:PSGC Ciamis Bermain Tanpa Kekalahan di Babak Pendahuluan Liga 3 NusantaraAkademisi Beri Saran Khusus kepada Herdiat Sunarya yang Akan Memimpin Kembali Kabupaten Ciamis

Peserta yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dianggap mengundurkan diri dari seleksi kompetensi PPPK formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, bahkan telah memperoleh persetujuan teknis nomor induk PPPK dari BKN, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi tegas.

Rifki menjelaskan bahwa sanksinya berupa larangan mengikuti seleksi penerimaan ASN selama dua tahun ke depan.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan komitmen peserta dalam mengisi kebutuhan formasi ASN yang telah direncanakan.

Pemerintah berharap seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus dapat segera menyelesaikan kewajiban administrasi mereka agar proses pengangkatan PPPK berjalan lancar dan sesuai jadwal. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar