Diduga Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri, Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi

Nikah siri
Kuasa hukum Nova Chalimah Girsang SH MH (kemeja biru) mendampingi kliennya saat membuat laporan ke SPKT Polres Banjar, Kamis 2 Januari 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Seorang anggota DPRD Kota Banjar berinisial N dilaporkan istri sahnya, Un (52) ke Polres Banjar. Dia dilaporkan atas dugaan perzinahan (nikah siri tanpa istri sah tahu), penelantaran dan KDRT secara psikis.

Didampingi kuasa hukumnya, Nova Chalimah Girsang SH, MH, Un, dan sang anak mendatangi ruang KBO Reskrim dan SPKT Polres Banjar. Melakukan pelaporan.

Kuasa hukum korban, Nova Chalimah Girsang SH, MH mengatakan, ada tiga sangkaan yang dilaporkan, yakni dugaan perzinahan, karena yang bersangkutan nikah siri tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Baca Juga:Pengunjung Taman Satwa Cikembulan Garut Membeludak, Feeding Hewan Masih Jadi Daya TarikPenumpang Kereta Api di Stasiun Banjar Meningkat, KA Pangandaran Masih Favorit

Kemudian penelantaran, dimana terlapor menelantarkan istrinya, tidak memberi nafkah lahir dan batin. Hampir 10 bulan sudah pisah ranjang atau pisah rumah.

“Pihak suaminya sudah melayangkan perceraian ke Pengadilan Agama Kota Banjar, dan sedang dalam proses,” jelasnya.

Ketiga, KDRT secara psikis atau verbal yang dilakukan suaminya kepada istrinya. Un (52) mengaku sudah menikah dari tahun 1996 dan dikaruniai dua orang anak.

“Iya mau melaporkan, ini didampingi sama kuasa hukum saya. Saya serahkan semua sama kuasa hukum,” singkatnya.

Sementara itu, N, membenarkan sudah nikah siri satu bulan lalu dengan seorang wanita. Dia mengaku sudah melayangkan talak terhadap istri sahnya.

“Iya nikah siri lah, dari pada dosa. Nikah siri satu bulan. Sudah pisah sama istri (sah) sembilan bulanan,” jelasnya.

Pihaknya pun akan melaporkan balik istri sahnya jika benar-benar melaporkan ke polisi. Sebab dia mengaku tidak ada perzinahan yang dilakukan. (Anto Sugiarto)

0 Komentar