Baru Ada 23 BUMDes di Pangandaran Berbadan Hukum, yang Aktif Hanya Segini

Bumdes
Pengurus BUMDes di Kabupaten Pangandaran saat berkumpul di Dyans Cafe, Kamis 2 Januari 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Belum semua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pangandaran berbadan hukum.

Menurut Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa DinsosPMD Kabupaten Pangandaran Yuningsih, BUMDes yang sudah berbadan hukum baru 23. Sedangkan jumlah desa ada 93.

“(Desa) yang aktif baru ada 45 BUMDes. Itu juga kepengurusanya baru,” katanya, Kamis 2 Januari 2024.

Baca Juga:Pengunjung Taman Satwa Cikembulan Garut Membeludak, Feeding Hewan Masih Jadi Daya TarikPenumpang Kereta Api di Stasiun Banjar Meningkat, KA Pangandaran Masih Favorit

Menurut dia, dari 45 BUMDes ini, tidak semua kegiatan usahanya aktif. Sebab kepengurusannya sebagian masih baru. “Jadi yang usahanya aktif, hanya beberapa BUMDes saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini DinsosPMD Kabupaten Pangandaran bertugas melakukan pembinaan kepada BUMDes untuk mendapat status berbadan hukum.

“Karena untuk menjadi pemasuk program makanan bergizi gratis itu, salah satu syaratnya ya harus berbadan hukum atau memiliki legalitas,” terangnya.

Kata dia, pendamping desa berperan membantu BUMDes mendapatkan legalitas mereka atau badan hukum.

“Untuk sekarang memang ada kendala di verifikator yang ada di kementerian, kami masih komunikasikan,” ujarnya.

Ketua Forum BUMDes Indonesia DPD Kabupaten Pangandaran Ikin Sodikin mengatakan, sudah mengumpulkan BUMDes se-Kabupaten Pangandaran untuk melengkapi syarat legalisasi atau berbadan hukum.

“Memang kami juga berharap bisa dilibatkan dalam program makan bergizi gratis . Jadi semua BUMDes didorong untuk mengurus legalisasinya,” katanya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar