7 Mantan Tenaga Non-ASN DKP3 Kota Tasikmalaya Menuntut Keadilan, Sudah Masuk Database BKN Tapi Dipecat

tenaga non-asn DKP3 Kota Tasikmalaya
Salah seorang tenaga non-ASN DKP 3 Kota Tasikmalaya Yora Very menunjukkan data dirinya yang masih tercatat dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak tujuh tenaga non-ASN di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya menuntut keadilan.

Para tenaga kerja ini mempertanyakan status mereka setelah diberhentikan bekerja sejak akhir tahun 2022 karena alasan anggaran dan kegiatan yang tidak berjalan.

Padahal nama mereka telah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN honorer yang seharusnya diprioritaskan untuk mengikuti seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik tahap I maupun tahap II.

Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

Meski begitu, secara insidental mereka juga tetap sering diberdayakan DKP3 untuk keperluan tertentu ketika ada kegiatan yang memerlukan keahlian mereka.

Salah seorang diantaranya, Nurusalam, menjelaskan bahwa mereka saat ini membutuhkan surat keterangan bekerja dari dinas agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II yang akan ditutup 7 Januari.

“Kami butuh surat keterangan aktif bekerja tahun 2024 untuk ikut seleksi perpanjangan pada 7 Januari nanti,” ujarnya saat berkunjung ke Radar Tasikmalaya, Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan, dari total 15 orang yang masuk database BKN, 3 di antaranya sudah menjadi PPPK, 3 lainnya masih bekerja, sementara 12 sisanya diberhentikan tanpa kejelasan.

Alasannya klasik, sudah tidak ada kegiatan dan anggarannya.

“Awalnya kami diberhentikan karena tidak ada anggaran dan kegiatan, tapi ternyata awal 2024 ada rekrutmen baru yang mengambil orang luar, bukan kami yang ada di database (BKN, red),” ungkapnya.

Menurut Nursalam dan rekan-rekannya, hal ini menimbulkan kekecewaan karena mereka merasa diabaikan meski telah lama mengabdi. Sebagian bahkan telah mengabdi selama lima sampai delapan tahun.

Para tenaga kerja ini sudah berupaya mencari solusi ke berbagai pihak.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

Namun, pimpinan DKPPP diketahui sedang sakit dan sudah lama tidak masuk kantor, sementara pejabat di BKPSDM yang menanganu masalah kepegawaian juga sedang cuti.

Mereka juga mengaku telah meminta bantuan ke DPRD, Disnaker, hingga Forum Honorer.

“Kami berharap ada respons dari Sekda atau pihak terkait lainnya untuk memberikan keadilan,” timpal tenaga non-ASN lainnya, Yora Veri.

Mereka juga mempertanyakan mengapa tenaga kerja lain tetap dipertahankan hingga 2024, sedangkan mereka diberhentikan meski sudah masuk dalam database BKN.

0 Komentar