TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia selama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/12/2024) malam, bertepatan dengan momen pergantian tahun 2024 ke 2025, di kompleks Bale Kota Tasikmalaya.
Sekretaris Satpol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi, menyampaikan bahwa total 3.500 botol miras berbagai jenis dan merek dimusnahkan dalam acara tersebut. Pemusnahan ini juga mencakup 300 botol hasil razia yang dilakukan pada siang hari sebelumnya.
“Alhamdulillah, malam pergantian tahun ini bertepatan dengan momentum Rajab 1444 Hijriah. Kami memusnahkan barang sitaan hasil operasi miras. Langkah ini semata-mata untuk menyelamatkan generasi muda sekaligus melaksanakan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai
Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sajalur. Pembina LSM Sajalur, H. Nanang Nurjamil, mengapresiasi upaya Satpol PP dalam memberantas peredaran miras.
“Sinergi Satpol PP dan LSM selama ini membuahkan hasil nyata dalam pengawasan miras, yang menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas seperti aksi berandalan bermotor. Semoga momen ini, yang bertepatan dengan bulan Rajab, menjadi langkah awal menuju Kota Tasikmalaya yang lebih aman dan kondusif,” ungkap Nanang.
Ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat, Pemerintah Kota, dan kepolisian agar pemberantasan miras terus berlanjut. Langkah tegas Satpol PP ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelanggar Perda dan bagian dari upaya menjaga kondusivitas Kota Tasikmalaya di tahun mendatang.
“Kami mohon doa dan dukungan agar sinergi ini terus berjalan sehingga Tasikmalaya bebas dari barang haram yang memicu kriminalitas,” tambahnya. (Firgiawan)