TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para pegawai RSUD dr Soekardjo mengaku selama ini tidak digaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Ketika berhenti karena kontrak tidak berlanjut sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT), mereka pun tidak mendapat kompensasi atau sejenisnya.
Hal itu diakui oleh salah seorang pegawai yang tidak berlanjut kontrak kerjanya, Yuri Rahman yang mengaku kecewa. Bukan hanya diberhentikan sebagai pegawai, dia dan rekan-rekannya pun tidak menerima kompensasi apapun. “Tidak ada sepeser pun,” ungkapnya kal menunggu hasil rapat di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (30/12/2024).
Pihaknya sempat mempertanyakan soal kompensasi atau sejenisnya kepada salah satu pejabat di rumah sakit mengingat rata-rata mereka . Namun jawabannya malah membuat dia semakin emosi atas sikap yang diberikan. “Sempat menanyakan, ya enggak ada,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkot Tasik dan DPRD Belum Punya Solusi, Keputusan Pemberhentian Pegawai RSUD dr Soekardjo Sudah FinalSetelah Pedagang Pulang, Pedestrian Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Bisa Jadi Arena Bermain Anak
Namun demikian, kompensasi bukanlah hal yang dia harapkan bersama teman-temannya. Karena yang diinginkan adalah kembali dipekerjakan di rumah sakit seperti sebelumnya. “Ya keinginan kami bisa bekerja lagi,” tuturnya.
Padahal, selama ini para PTT sejauh ini bisa menerima meskipun diberikan gaji di bawah UMK. Karena pada dasarnya, rumah sakit sudah menjadi tempat mencari nafkah untuk keluarga. “Ya kalau secara angka, tidak sampai UMK,” ucapnya.
Mengenai hal tersebut, Direktur RSUD dr Soekardjo mengakui bahwa pihaknya tidak menyiapkan kompensasi atau pesangon bagi pekerja yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Tidak disebutkan ada pesangon atau kompensasi,” katanya.
Dia pun menyebutkan nominal gaji yang diberikan kepada para PTT di RSUD selama ini di angka Rp 2,5 juta. Secara nilai, hal itu berada di bawah UMK Kota Tasikmalaya 2024 dengan angka Rp 2,6 juta. “Digaji itu sekitar per bulannya itu dua juta lima ratus (Rp 2,5 juta) dengan premi asuransi baik itu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Pegawai RSUD lainnya, Santi Heryani mengatakan bahwa pihak rumah sakit sebelumnya menyebutkan tahun 2021 tidak ada lagi perekrutan PTT. Hal itu berkaitan dengan kondisi keuangan yang bermasalah. “Tapi ternyata ada lagi, kurang lebih 28 (orang),” ucapnya.