TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota mengalami peningkatan di tahun 2024 dibanding tahun sebelumnya. Padahal, kasus tindak pidana lainnya relatif mengalami penurunan.
Berdasarkan catatan Polres Tasikmalaya Kota, jumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tahun 2024 terdapat 52 perkara. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun yang sebelumnya yang berada di angka 32 perkara saja.
Dari 52 kasus narkotika yang terjadi, 46 kasus diantaranya sudah berhasil diungkap oleh penyidik. Dalam rentetan perkara ini, polisi mengamankan 965,48 gram sabu-sabu, 1.257 gram ganja dan 100,14 gram tembakau sintetis.
Baca Juga:Menjelang Musorkot, 3 Kandidat Ini Bakal Bersaing Perebutkan Kursi Ketua KONI Kota TasikmalayaNasib Pegawai RSUD dr Soekardjo! Saat Bekerja Gaji di Bawah UMK, Ketika Diberhentikan pun Tanpa Kompensasi
Data tersebut belum termasuk 12 kasus psikotropika dengan barang bukti 586 butir pil dan 21 kasus obat keras dengan jumlah 28.554 butir. Barang-barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan pemusnahan bersama unsur pemerintah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengajak masyarakat agar bisa menghindari penyalahgunaan narkoba, terlebih menjadi pengedar. Pasalnya narkoba merupakan bagian dari extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merusak mental bangsa.
Kendati ada peningkatan dari tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba, untuk kejahatan lainnya mengalami penurunan. Sehingga hal-hal yang bersifat gangguan Kamtibmas diklaim bisa lebih ditekan di tahun 2024 ini.
Kasus terbanyak yakni perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan jumlah 191 pelaporan. Dari jumlah tersebut, 81 di antaranya sudah berhasil diungkap dan diproses secara hukum. “Secara umum kondisi wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih dalam keadaan kondusif,” terangnya.
Terlepas dari itu AKBP Joko Sulistiono meminta agar masyarakat senantiasa memberikan dukungan atas pelaksanaan tugas kepolisian. Supaya Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota bisa tetap terjaga. “Mohon doa dan dukungan, pelaksanaan tugas ke depan bisa aman dan lancar,” katanya.
Selain pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota juga memberikan tindakan tegas kepada oknum personel yang melanggar. Sanksi paling berat dilakukan yakni dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. “Tahun 2024 ini kita lakukan dua kali PTDH,” ujarnya.(rangga jatnika)