PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tindak pidana di Kabupaten Pangandaran selama tahun 2024 meningkat. Itu disampaikan dalam press release akhir tahun di Mapolres Pangandaran, Senin 30 Desember 2024.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, sebagai pembanding, kasus atau tindak pidana pada tahun 2023 sebanyak 74 kasus. Tingkat penyelesaiannya sebanyak 45 kasus.
“Kemudian di tahun 2024 terjadi peningkatan, sebanyak 101 kasus dan penyelesaian sebanyak 65 kasus,” katanya di Polres Pangandaran, Senin 30 Desember 2024.
Baca Juga:Penumpang Kereta Api di Stasiun Banjar Meningkat, KA Pangandaran Masih FavoritDesa Ini, Wilayah Terakhir di Garut yang Terima UGR Tol Getaci 2024
Menurutnya, jenis kejahatan yang paling mendominasi di tahun 2024 adalah pencurian sebanyak 16 kasus, curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 12 kasus.
“Tindak pidana kejahatan lainya adalah pengeroyokan, penganiayaan, curas, KDRT, pemalsuan surat dan kekerasan pada anak,” ujarnya.
Ia mengatakan, tahun 2024 juga ada satu pengungkapan tindak pidana korupsi di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih. “Penyelewengan dana desa yang bersumber dari dana desa dan ADD tahun 2022,” katanya.
Pelaku yang juga mantan sekdes sudah ditahan di Polsek Pangandaran sejak 27 Desember lalu. “Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)