Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan bahwa secara regulasi memang kebijakan RSUD dr Soekardjo merupakan hak dari direksi. Kendati demikian, bukan berarti para pegawai tersebut dibiarkan tidak memiliki pekerjaan. “Jangan begitu saja membiarkan mereka menjadi pengangguran,” ucapnya.
Maka dari itu dia menyarankan Pemkot dan Dinas Kesehatan bisa memberdayakan mereka untuk di faskes lain. Seperti halnya Puskesmas dan RS Dewi Sartika yang rencananya akan dioperasikan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Karena kalau belum BLUD belum bisa merekrut pegawai (non ASN),” katanya.
Menurutnya hal ini penting karena dampaknya akan kembali kepada Pemkot Tasikmalaya dan rumah sakit. Karena akan muncul permasalahan sosial baru dari mulai kemiskinan, pengangguran baru dan dampak negatif lainnya. “Dan ini juga akan menjadi reputasi buruk untuk rumah sakit juga,” imbuhnya.
Baca Juga:Setelah Pedagang Pulang, Pedestrian Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Bisa Jadi Arena Bermain AnakDibakar! Gudang Milik Pengusaha Keset Kain di Tasikmalaya Hangus Tak Bersisa
Khusus untuk tenaga Satpam, Cleaning Service dan sopir ambulans yang akan dilimpahkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing, dia minta hal ini ditunda. Pasalnya hal tersebut belum terlalu mendesak untuk dilakukan. “Kalau penerapan tenaga alih daya kita minta ditunda dulu,” katanya.(rangga jatnika)