Dilaporkan Aktivis HMI ke Gakkum KLHK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Irit Bicara

Gakkum KLHK
Proses penggunggahan oleh Eric Rozabi selesai (IsT)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, memilih bungkam terkait laporan yang diajukan aktivis HMI, Eric Rozabi ke Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat.

Dalam laporan itu, Dinas Lingkungan Hidup dan pabrik plastik jadi terlapor.

Laporan tersebut berisikan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut merugikan masyarakat di Kelurahan Mugarsari dan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

DLH dan pabrik daur ulang plastik jadi penyebab utama.

Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

Ketika ditemui dan dimintai keterangan oleh Radar usai apel gabungan di Bale Kota Tasikmalaya pada Senin pagi, 30 Desember 2024, Deni seolah enggan menanggapi.

Ia hanya memberikan pernyataan singkat.

“Udah ya cukup,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Radar mencoba kembali mewawancarai Deni setelah ia selesai mengikuti rapat bersama sejumlah kepala dinas lain.

Namun, Deni tetap menolak untuk memberikan komentar terkait masalah pelaporan itu.

Laporan pencemaran lingkungan yang diadukan ke Gakkum KLHK dan Walhi Jabar ini menyoroti kerugian yang dialami masyarakat akibat dugaan aktivitas yang mencemari lingkungan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas LH Kota Tasikmalaya terkait laporan tersebut. Begitu juga dari pihak pabrik daur ulang plastik yang juga masuk sebagai terlapor.

Berdasarkan catatan Radar, pihak pabrik daur ulang plastik telah memilih bungkam sejak awal pemberitaan.

Pemilik pabrik yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Romdoni Maftuh, masih kooperatif untuk berbicara secara personal.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

Namun ia tak pernah mau pernyataannya dipublikasikan sebagai bentuk konfirmasi atas berita yang diterbitkan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengatakan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah abai dalam mencegah pencemaran lingkungan terjadi di pemukiman warga.

“Jika benar terjadi seperti itu maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Fungsi pengelolaan dan perlindungan nya telah diabaikan oleh pemerintah,” jelasnya.

0 Komentar