Soal Pencemaran Air di Tamansari, Pemkot Tasikmalaya Dinilai Bebal

demo pencemaran air di tamansari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Deni Diyana bersama jajaran pejabat pemkot lainnya menghadapi masa pengunjuk rasa di Bale Kota, Kamis 19 Desember 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Drs Asep Sukmana MSi, hingga kini belum merealisasikan janjinya untuk mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Ciangir dan pemukiman warga yang terdampak pencemaran lingkungan.

Padahal, sebelumnya ia berkomitmen untuk memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkoordinasi dalam menangani permasalahan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

Dalam pernyataan sebelumnya, Asep menegaskan akan memeriksa langsung kolam leachate di TPA Ciangir sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah.

Baca Juga:Persikotas Naik Kelas Usai Raih Peringkat Tiga di Liga 4 Seri 2 Jawa BaratDirektur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

Namun, janji tersebut hingga kini belum diwujudkan, sementara pencemaran lingkungan di sekitar TPA semakin meresahkan warga.

“Saya belum dapat informasi, nanti dicek dulu ya. Nanti kalau sudah, akan saya sampaikan. Insyaallah nanti ke lokasi,” katanya usai memeriksa stok dan kualitas beras di Gudang Bulog 12 Desember 2024.

Di sisi lain, Dosen Politik Lingkungan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Siliwangi, Randi Muchariman SIP MA, pernah menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai perwakilan negara telah “absen’’ dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kelurahan Mugarsari dan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.

Kepala Laboratorium Ilmu Politik itu menyebutkan, ketika pemerintah tidak hadir, maka hal itu menunjukkan lemahnya komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Jadi kalau misalkan ada masyarakat yang mengalami, misalnya ikannya mati, ya pemerintah harusnya ngecek ikannya ini mati karena apa? Kalau pemerintah tidak mengecek ikan ini mati karena apa, berarti kan ada pengabaian,” katanya saat dijumpai di ruangannya, Kamis 28 November 2024.

Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani pencemaran.

Ketidakseriusan pemerintah dinilai dapat membuka peluang bagi pelaku pencemaran untuk terus melakukan aktivitas yang merusak lingkungan tanpa konsekuensi hukum yang berarti.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

“DLH harusnya memberikan laporan tentang pengawasan itu. Kan, open government, pemerintahan yang terbuka harusnya hadir dalam kasus ini. Kalau misalkan memang pemerintah bertanggungjawab, kemudian ada dugaan bahwa pencemaran itu dilakukan oleh Perusahaan. Ya pemerintah harusnya membuka data tentang pengelolaan lingkungan terkait dengan pabrik itu,” ungkap Randi.

0 Komentar