Dalam hal ini, regulasi yang telah ada, termasuk peraturan daerah (perda) yang mengatur program tersebut, akan segera diimplementasikan.
Pihaknya juga tengah menyiapkan segala aspek administrasi yang diperlukan, termasuk mekanisme antara bank penyalur dan korporasi petani yang terlibat.
Dengan waktu yang terbatas—program ini harus selesai dalam dua tahun—Asep mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan perencanaan yang matang.
Baca Juga:Bukan Sekadar Bertani, Inilah Strategi Besar di Balik Pengembangan Padi Organik di Tasik UtaraPanen Lebih Menguntungkan! Inilah Peran BUMP dalam Peningkatan Harga Padi Organik di Kabupaten Tasikmalaya
”Kami terus melakukan perencanaan secara matang, baik dari aspek lokasi, maupun aspek kelembagaannya dan petaninya,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Minggu, 29 Desember 2024. (Radika Robi Ramdani)