DLH Kota Tasikmalaya dan Pabrik Daur Ulang Plastik Dilaporkan ke Gakkum KLHK dan Walhi Jabar

Pelaporan DLH ke Gakkum KLHK
Eric Rozabi melaporkan DLH dan pabrik daur ulang plastik ke Gakkum KLHK melalui situs resmi Gakkum KLHK pada Jumat 27 Desember 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Pelaku diduga tidak melaksanakan aturan sanksi administratif terhadap pengelolaan TPA Rawa Kucing.

“TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tertulis dalam unggahan Gakkum KLHK.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengatakan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah abai dalam mencegah pencemaran lingkungan terjadi di pemukiman warga.

Baca Juga:Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 PegawaiPersikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung Anom

Diantaranya abai dalam mengawasi fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

“Jika benar terjadi seperti itu maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Fungsi pengelolaan dan perlindungan nya telah diabaikan oleh pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Iwang itu, 2 Desember 2024.

Atas pelanggaran itu, Iwang menyebut masyarakat dapat menggugat Pemerintah Kota Tasikmalaya di atas meja hijau.

“Warga bisa melakukan gugatan di pengadilan jika jelas terbukti pemerintah dan perusahaan telah abai dan telah melakukan pencemaran secara terang-terangan,” tandasnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar