TASIKMALAYA, RADRATASIK.ID – Setelah menyampaikan pengaduan secara digital ke Penegakkan Hukum (GAKKUM) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya, Erick Rozabi, juga mengirim laporan dugaan kejahatan lingkungan di Kecamatan Tamansari ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat.
Pihak teradu adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya yang dinilai abai terhadap pengelolaan IPAL di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ciangir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
Tak hanya itu, pabrik daur ulang plastik juga disebutkan dalam pengaduan tersebut lantaran diduga berkontribusi mencemari air di lingkungan warga sekitar.
Baca Juga:Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 PegawaiPersikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung Anom
“Proses pengaduan ini ditempuh karena Dinas LH tidak menanggapi dengan serius terkait pencemaran lingkungan yang merugikan warga. Pencemaran ini diduga bersumber dari TPA dan pabrik daur ulang plastik, yang keduanya di bawah pengawasan Dinas LH,” kata Erick kepada Radartasik.id, Minggu 29 Desember 2024.
Dengan laporan ini, ia berharap Walhi Jabar dapat membantu warga mendapatkan kembali hak-haknya, seperti akses terhadap air bersih, dan bebas dari potensi pencemaran lingkungan.
“Dan memastikan mereka yang diduga menjadi penjahat lingkungan, harus bertanggungjawab, bahkan dihukum. Sebab kasus ini terus berulang, namun tak pernah selesai. Seolah dinormalisasikan,” tambahnya.
Sebelumnya, ia telah melaporkan Dinas LH kepada Gakkum KLHK pada Jumat, 27 Desember 2024. Dengan laporan ini, ia berharap Gakkum KLHK melaksanakan penyelidikan dan memberikan sanksi administratif kepada UPTD TPA Ciangir.
Termasuk mendorong Dinas LH untuk menyelidiki dan memberikan sanksi administratif kepada pabrik daur ulang plastik, yang berdiri di zona hijau dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Gakkum KLHK harus menegur Dinas LH karena telah abai dalam mengelola IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) TPA Ciangir karena tidak memperbarui UKL-UPL sejak tahun 2013. Juga mendorong Dinas LH untuk memberikan sanksi kepada pabrik daur ulang plastik yang merupakan milik keluarga seorang anggota Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.
Erick melaporkan aduan ini setelah melihat keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022, yang kemudian menetapkan TS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021-2024 sebagai tersangka pada 6 Desember 2024.