Lama Tak Punya Sertifikat, Puluhan Warga Desa Dawagung Tasikmalaya Akhirnya Dapat Legalitas Kepemilikan Tanah

Desa Dawagung
Warga Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah, menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di gor desa, Jumat, 27 Desember 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 85 warga Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat dilakukan di Gedung Olahraga (GOR) Desa Dawagung pada Jumat, 27 Desember 2024.

Momen tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat, yang telah lama menantikan dokumen legalitas tanah mereka.

Baca Juga:Del Piero Berikan Masukan untuk Roma dalam Menghadapi Saga Transfer Paulo DybalaLegenda Juventus Del Piero Tak Punya Wejangan Khusus untuk Danilo, Ada Pesan untuk Lamine Yamal

Kepala Desa Dawagung, Trio Wibowo Budi, mengungkapkan harapannya agar sertifikat yang dibagikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam hal administrasi maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Ia menjelaskan bahwa program PTSL ini dirancang untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis.

Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan dokumen kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.

”Pembagian sertifikat ini menjadi salah satu upaya dari kami dalam mendukung program pemerintah pusat guna mencapai target reforma agraria yang merata di seluruh wilayah,” ungkapnya kepada Radartasik.id.

Dalam program tersebut, awalnya terdapat 95 bidang tanah yang diajukan untuk pengurusan sertifikat.

Namun, hingga saat ini baru 85 bidang tanah yang berhasil diselesaikan.

Sisanya, sebanyak 10 bidang tanah, menghadapi kendala teknis, seperti ketidaksesuaian lahan atau tumpang tindih dengan sertifikat lain. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar