TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo untuk tidak memperpanjang kontrak lebih dari 50 pegawainya pada tahun 2025 memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, pun angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut bukanlah pemecatan, melainkan pemutusan kontrak yang telah melalui analisis mendalam.
”Ini adalah pemutusan kontrak yang mesti kita pahami bersama,” ungkap Uus kepada wartawan ketika diwawancara di Terminal Tipe A Indihiang, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga:Berharap Diangkat PPPK, Malah Kena “PHK”! Puluhan Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya “Dipecat Sepihak"Taman Kota Tasikmalaya Rusak Belum Diperbaiki, Begini Penjelasan Kadis Lingkungan Hidup
”Saya yakin manajemen RSUD dr Soekardjo sudah melakukan analisa dan telaah mendalam sebelum mengambil keputusan ini,” lanjut Kadinkes.
Uus menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang menunjukkan adanya kelebihan pegawai, terutama di kategori pegawai tidak tetap.
Dari total 1.219 pegawai RSUD dr Soekardjo, 734 di antaranya adalah pegawai tidak tetap, dengan surplus sekitar 200 orang.
Oleh karena itu, hanya 52 pegawai yang diputus kontraknya setelah melalui seleksi berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) yang transparan.
Seleksi ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan keuangan, performa kerja, usia, dan kedisiplinan.
Sebagai institusi yang menaungi RSUD dr Soekardjo, Dinkes Kota Tasikmalaya mendukung keputusan tersebut, meskipun tetap akan memantau pelaksanaannya.
”Posisi kami di Dinkes adalah memberikan masukan dan pertimbangan dari berbagai sisi namun keputusan akhir ada di manajemen RSUD,” terangnya.
”Kami mendukung langkah ini,” ungkap Uus menegaskan.
Baca Juga:Bukan Hanya Kecantikan, ZAP Clinic Tasikmalaya Bantu Para Penyandang DisabilitasTerbaru, Inilah Harga Tiket Masuk Objek Wisata Gunung Galunggung, Ribuan Wisatawan Nikmati Liburan Nataru
Uus juga menekankan bahwa setelah pemutusan kontrak dilakukan, RSUD tidak boleh merekrut pegawai baru kecuali jika pegawai yang tersisa tidak menunjukkan performa kerja yang baik.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan operasional dan arus kas rumah sakit tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kelebihan pegawai di RSUD dr Soekardjo sebenarnya telah menjadi perhatian sejak 2021, namun Dinkes tidak dapat mengintervensi kebijakan internal manajemen terkait kepegawaian.
Uus menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, dengan harapan dapat memberikan dampak positif pada efisiensi dan kinerja rumah sakit.