TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jumlah pekerja asal Kabupaten Tasikmalaya yang tersebar baik di dalam maupun luar daerah menunjukkan angka yang signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, pekerja yang bekerja di dalam daerah mencapai angka sekitar 13 ribuan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5 ribu orang bekerja di sektor pabrik garmen, sedangkan sisanya tersebar di perusahaan perkebunan, perusahaan besar, menengah, dan mikro.
Baca Juga:Bukan Hanya Kecantikan, ZAP Clinic Tasikmalaya Bantu Para Penyandang DisabilitasSodonghilir Tasikmalaya Panen Umbi Naruto, Buka Peluang Ekspor Hingga ke Jepang
Di sisi lain, pekerja asal Kabupaten Tasikmalaya yang bekerja di luar daerah mencapai lebih dari 10 ribuan orang.
Sebagian besar di antara mereka bekerja di pabrik yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Karawang, Bandung, serta beberapa kota lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Hj Wiwin Winaningsih, menjelaskan bahwa jumlah pekerja di dalam daerah lebih banyak dibandingkan mereka yang bekerja di luar daerah.
Wiwin memperkirakan jumlah pekerja di dalam daerah berada pada kisaran 10-13 ribuan, sedangkan pekerja yang bekerja di luar daerah tidak kurang dari 10 ribuan.
”Untuk data pencari kerja (pencaker) di luar kota yang masuk di tahun ini ke dinas di kisaran 8 ribu sampai dengan 10 ribuan. Jumlahnya bisa meningkat di tahun depan,” terang Wiwin kepada Radartasik.id, Kamis, 26 Desember 2024.
Namun, Wiwin juga mengakui bahwa data para pencari kerja asal Kabupaten Tasikmalaya yang telah mendapatkan pekerjaan di luar daerah belum sepenuhnya akurat, mengingat banyak pencaker yang tidak melaporkan kembali lokasi pekerjaan mereka setelah membuat kartu kuning.
Kepala Seksi (Kasi) Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Rustiyadi Wartono, menambahkan bahwa tingkat upah pekerja di Kabupaten Tasikmalaya berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung skala perusahaan.
Baca Juga:Garansi Baterai Seumur Hidup? Mobil Listrik Wuling Bikin Hati Tenang!Jelang Tahun Baru, Truk Terguling di Tanjakan Bohong Tasikmalaya, Pengendara Motor Terjepit
Untuk perusahaan besar, penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi kewajiban, dengan UMK Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024 sebesar Rp 2.535.204.
Sementara itu, pekerja yang bekerja di luar daerah umumnya menerima upah yang disesuaikan dengan UMK di wilayah kerja masing-masing.
Misalnya, di Bekasi, upah minimum dapat mencapai lebih dari Rp 5 juta, sedangkan di Bandung, UMK mencapai Rp 4,4 juta.