Apakah Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya Akan Mengurangi PAD? Ini Jawaban Pansus

Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya
Tim Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya pembahas Ranperda KTR berfoto bersama saat konsultasi dengan pejabat Dinkes Jabar di Bandung, Kamis, 26 Desember 2024. (Dok. DPRD Kabupaten Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mengadakan kunjungan konsultasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat di Bandung pada Kamis (26/12).

Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan arahan dan masukan guna menyempurnakan Ranperda KTR sebelum diberlakukan.

Ketua Pansus Ranperda KTR, Aditya Ramdani, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut memberikan wawasan mengenai implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya nantinya.

Baca Juga:Kolaborasi Telkom dan HIPMI, Peluang Baru bagi Pengusaha Muda TasikmalayaBekerja di Pabrik Menjadi Pilihan Utama Para Pencari Kerja Asal Kabupaten Tasikmalaya

Menurutnya, Dinkes Jabar memberikan pandangan bahwa meskipun Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR, daerah ini telah menunjukkan kesadaran yang baik terhadap penerapan KTR melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan bahwa Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya telah menerima penghargaan dari pemerintah provinsi karena perhatiannya terhadap kawasan tanpa rokok.

Kehadiran Perda KTR diharapkan dapat memperkuat aturan yang sudah ada, dengan pengaturan yang lebih rinci terkait program, fasilitas, dan regulasi.

Dalam konsultasi tersebut, Dinkes Jabar juga menekankan bahwa keberadaan Perda KTR tidak akan berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Contohnya, iklan layanan kawasan tanpa rokok yang diterapkan di daerah seperti Bogor dan Depok, termasuk larangan iklan rokok, tidak memengaruhi PAD.

Pemerintah daerah pun didorong untuk tidak khawatir bahwa peraturan ini akan menurunkan pendapatan.

Perda KTR ini bertujuan tidak untuk melarang merokok sepenuhnya, tetapi menyediakan fasilitas dan area khusus bagi perokok, sekaligus melarang merokok di kawasan tertentu.

Baca Juga:Garansi Baterai Seumur Hidup? Mobil Listrik Wuling Bikin Hati Tenang!Harga Cabai dan Telur Ayam di Pasar Tradisional Singaparna Tasikmalaya Bakal Meroket Sampai Akhir Tahun

Hal ini dinilai sebagai langkah perlindungan bagi para perokok maupun masyarakat yang tidak merokok.

”Hasil konsultasi ini nanti kita akan sempurnakan dalam Ranperda KTR yang sedang dibahas ini,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini kepada Radartasik.id, Kamis, 26 Desember 2024.

Saat ini, proses pembahasannya sudah mencapai 90 persen dan hanya memerlukan rapat finalisasi dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah finalisasi, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda.

0 Komentar