TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah mengupayakan penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) sebelum akhir tahun 2024.
Hal ini menjadi salah satu agenda penting dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Senin, 23 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas surat-surat masuk dan menjadwalkan agenda kerja dewan menjelang penghujung tahun.
Baca Juga:Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-Ciamis Harus Untungkan MasyarakatPemkab Ciamis Canangkan Rp 2 Miliar untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Cirahong 2
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Aep Syarifudin, menjelaskan bahwa rapat Banmus juga digunakan untuk meninjau beberapa perubahan rencana kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah dibentuk sebelumnya.
Ia menegaskan harapan agar seluruh agenda kerja dan surat masuk dapat diselesaikan pada tahun ini.
Aep menambahkan, ketiga ranperda yang menjadi prioritas saat ini masih berada dalam proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia berharap ketiga ranperda tersebut dapat disahkan sebelum tahun berganti. ”Kita tengah menunggu hasil fasilitasi di provinsi,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Adapun ketiga ranperda yang dimaksud mencakup: Pertama, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang bertujuan menciptakan lingkungan ramah anak di Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, untuk mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok.
”Dan ketiga (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Kegiatan Usaha PD BPR Artha Sukapura menjadi Perusahaan Perseroda dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Sukapura,” terang Aep.
Baca Juga:Cari Destinasi Liburan di Bangkok yang Kekinian? Simak Rekomendasi di Destinasi Pilihan El Rumi Desain Modern dan Fitur Canggih, Inilah 7 Alasan Leveluk JR IV 40 Lebih Baik dari Mesin Air Alkali Lain
Menurut Aep, semua fraksi DPRD telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna awal Desember lalu. Pandangan ini kemudian disepakati untuk ditindaklanjuti hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Ami Fahmi, menambahkan bahwa percepatan pembahasan Ranperda terus diupayakan.
Ia menyatakan bahwa seluruh fraksi mendukung proses ini agar target pengesahan dapat tercapai.
Pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pembahasan dan menyelesaikan proses fasilitasi di tingkat provinsi.
”Mudah-mudahan bisa rampung disahkan menjadi perda di akhir tahun ini,” terang politisi PKB ini.
Ia juga berharap keberadaan perda ini nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendukung kebutuhan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. (Diki Setiawan)