Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Cari Aman soal Pencemaran Lingkungan

Anang Sapaat
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sikap Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, dalam menyikapi kasus pencemaran lingkungan di Kelurahan Mugarsari dan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, menuai kritik tajam.

Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, pernyataan dan sikap yang disampaikan mengalami perubahan signifikan, sehingga memunculkan kesan inkonsistensi dalam menangani persoalan krusial tersebut.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Desember 2024, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir dan pabrik daur ulang plastik.

Baca Juga:Apple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini

Dalam kunjungan tersebut, Anang menegaskan keyakinannya bahwa kedua lokasi tersebut berkontribusi pada pencemaran air sumur warga sekitar.

“Jadi persentasenya di mana ini yang betul-betul jadi penyebab pencemaran. Cuman yakin ada pabrik pun yakin ada. Cuman persentasenya dibanding dari sampah, mungkin akan besar dari sampah,” ujar Anang kala itu.

Namun, pada Jumat, 20 Desember 2024, dalam audiensi bersama Indonesia Green Movement (IGM) dan pihak pabrik, Anang menyampaikan pandangan berbeda. Pernyataan yang ia berikan lebih terfokus pada masalah teknis di TPA Ciangir.

Ia menyebut bahwa permasalahan utama terkait pencemaran berasal dari TPA Ciangir, yang menurutnya sedang dalam proses perbaikan.

“Saya sampaikan bahwa hasil Komisi 3 itu, tidak jalan sebagai penyaring mesin. Makanya DPRD sudah menganggarkan Rp4,5 miliar. Untuk saat ini dirakit mesin untuk menampung air di TPA itu masuk ke masyarakat itu bisa bening,” ujar Anang.

Dalam pernyataan lain, ia juga menyebutkan bahwa pencemaran lingkungan diakibatkan oleh kerusakan alat yang mengolah limbah di TPA.

“Saat ini diakui memang, air agak tinggi. Memang diakui oleh Dinas LH pun, sangat rusak. Ikan mati sudah diganti, masyarakat sudah bertemu dinas, pabrik. LH turun dua minggu sekali, karena alat rusak tidak bisa apa-apa,” tambahnya.

Baca Juga:Pinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan JutaLPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kencana

Namun, terkait pabrik daur ulang plastic milik anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yaitu Romdoni Maftuh, Anang cenderung lebih hati-hati dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil konsultasi lebih lanjut.

0 Komentar