TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komunitas Pasar Gratis Tasikmalaya menunjukkan kepeduliannya terhadap permasalahan pencemaran lingkungan di wilayah Kelurahan Tamansari dan sekitarnya dengan cara kontroversial.
Selama lebih dari 60 hari pasca kejadian, warga di kawasan ini masih merasakan dampak buruk dari pencemaran yang merusak sumber air dan kolam ikan mereka, sementara upaya pemerintah dalam penanganan dianggap lambat dan tidak memadai.
Melalui poster-poster satire dan sarkas yang mereka pajang di berbagai sudut strategis, komunitas ini berusaha untuk mengingatkan publik dan pihak berwenang tentang kondisi yang dihadapi warga.
Baca Juga:Apple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini
Poster-poster tersebut menggambarkan betapa buruknya penanganan yang hanya terbatas pada pemberian ganti rugi atas kerugian ekonomi akibat tercemarnya 103 kolam ikan milik warga.
Ganti rugi yang diterima warga sebesar Rp 22.000 per kilogram untuk ikan yang mati dianggap jauh dari cukup untuk mengembalikan keadaan semula. Apalagi tidak ada langkah konkret yang dilakukan untuk memulihkan ekosistem dan lingkungan yang rusak.
Tak hanya itu, warga juga terpaksa menggunakan air sumur yang tercemar untuk kebutuhan sehari-hari, yang menyebabkan mereka menderita penyakit gatal-gatal. Bantuan air bersih dari pemerintah, yang sempat dijanjikan, ternyata hanya diberikan dua kali saja.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahkan tidak lagi mengirimkan permintaan bantuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dengan alasan hujan sudah turun meskipun kualitas air tetap buruk dan berdampak pada kesehatan warga.
“Poster-poster ini adalah bentuk protes kami terhadap penanganan yang tidak serius. Kami ingin agar masyarakat dan pemerintah lebih peduli dengan apa yang kami alami. Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang di masa depan,” ujar perwakilan Pasar Gratis Tasikmalaya.
Selain itu, komunitas ini juga menyoroti masalah utama yang diduga menjadi sumber pencemaran, yaitu sebuah pabrik daur ulang plastik yang beroperasi di kawasan tersebut.
Limbah pabrik tersebut diduga turut mencemari Sungai Cipajaran yang sebelumnya sudah tercemar oleh limbah TPA Ciangir.
Baca Juga:Pinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan JutaLPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kencana
Namun sayangnya, pabrik ini tidak memiliki izin yang sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena berdiri di atas zona hijau.