Anne Yuniarti, seorang advokat perempuan, menambahkan bahwa meskipun undang-undang terkait KDRT telah disahkan dua dekade lalu, banyak korban masih enggan melapor karena berbagai alasan.
Ia mengajak korban KDRT untuk melapor ke polisi, lembaga bantuan hukum, atau komunitas seperti Taman Jingga untuk mendapatkan pendampingan hingga kasusnya selesai.
Aksi ini juga menyoroti bahwa kasus KDRT sering kali merupakan fenomena gunung es. Kasus yang terlapor hanyalah sebagian kecil dari jumlah sebenarnya.
Baca Juga:Apple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini
Para aktivis menyerukan pentingnya membangun kesetaraan dalam keluarga untuk menghapus anggapan bahwa perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Mereka menegaskan bahwa perjuangan menuju keluarga sakinah bebas KDRT masih panjang, tetapi harus terus diperjuangkan. (Ayu Sabrina)