KDRT Menghancurkan Impian tentang Keluarga Bahagia

kdrt
Puluhan aktivis Perempuan Tasikmalaya gelar aksi simpatik pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam peringatan Hari Ibu, Minggu (22/12/24). (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peringatan Hari Ibu di Kota Tasikmalaya pada Minggu 22 Desember 2024 berlangsung meriah di Alun-Alun Dadaha.

Momentum ini dimanfaatkan berbagai komunitas perempuan untuk mengampanyekan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui aksi simpatik yang digelar oleh gerakan PETASAN (Perempuan Tasikmalaya Anti Kekerasan).

Aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi seperti Taman Jingga, Forum Puspa, FOSP2T, FPPI, IPEMI, PASI, KOHATI, KOPRI, Putik Perempuan Indonesia, dan Rumah Sosial Murry Koes Plus.

Baca Juga:Apple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini

Dalam aksi tersebut, para aktivis membawa poster-poster bernarasi untuk mendorong perempuan bangkit KDRT.

Inisiator gerakan, Ipa Zumrotul Falihah, mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka KDRT di Indonesia, termasuk di Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), lebih dari 14 ribu kaum hawa di Indonesia mengalami kejadian seperti itu sepanjang 2024.

“Angka kekerasan dalam rumah tangga baik di Indonesia, di seluruh kota/kabupaten, ataupun secara lokal di Tasikmalaya sudah sangat mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun angkanya naik terus. Ini menjadi PR bersama untuk dicegah bersama. Negara sudah hadir untuk ini, dan masyarakat harus aware bersinergi mencegah KDRT,” kata Ipa.

Ia juga mencatat bahwa kasus KDRT di Kota Tasikmalaya meningkat drastis dari 12 kasus pada 2022 menjadi 36 kasus pada 2023. Menurut Ipa, pola asuh yang buruk sering menjadi faktor utama munculnya KDRT di masa depan.

“Biasanya korban atau pelaku KDRT adalah akibat pola asuh, menyaksikan, atau mengalami kekerasan di rumah tangganya. Untuk itu mari kita putus bersama mata rantai KDRT. Karena ketahanan nasional berasal dari ketahanan keluarga masing-masing. Indonesia strong from home!” tegas Direktur Taman Jingga tersebut.

Heni Hendini, salah satu aktivis, menekankan bahwa KDRT bukan masalah pribadi yang harus disembunyikan.

Baca Juga:Pinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan JutaLPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kencana

Ia mengingatkan masyarakat bahwa KDRT adalah tindak pidana yang wajib dilaporkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kekerasan bukan hanya fisik seperti pukulan, tetapi juga verbal yang bisa menimbulkan trauma mendalam. Tidak ada cinta atau kasih sayang yang saling menyakiti,” ujarnya.

0 Komentar