Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Tegaskan Pabrik Daur Ulang Plastik Melanggar

demo pencemaran air ciangir di bale kota tasikmalaya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menerima massa pengunjuk rasa yang memprotes pencemaran air di Tamansari, di halaman Bale Kota pada Kamis 19 Desember 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa pabrik daur ulang plastik yang menjadi salah satu sorotan atas dugaan pencemaran lingkungan telah melanggar aturan pengelolaan limbah.

Kepala Dinas LH, Deni Diyana, menyampaikan hal ini dalam wawancara pada Kamis 19 Desember 2024, saat menghadapi massa pengunjuk rasa yang memprotes pencemaran itu di Bale Kota Tasikmalaya.

“Jelas melanggar. Pengolahan limbahnya belum sesuai. Artinya ada yang dilanggar. Tahun lalu sama seperti itu. Kami tunggu itikad baiknya tapi ternyata ya belum,” ujar Deni.

Baca Juga:Apple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini

Ia juga mengatakan bahwa pelanggaran itu telah terjadi sejak pabrik berdiri. Hal itu mengacu pada temuan sebelumnya yang menunjukkan ketidaksesuaian pengelolaan limbah pabrik dengan aturan standar yang berlaku.

Deni menjelaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak sedang dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini termasuk gelar perkara untuk mengkaji kasus secara mendalam sebelum keputusan diambil.

“Secara lisan kebetulan dengan Pak Kasatpol bagaimana mekanismenya nanti di lapangan. Kita perlu istilahnya, ada gelar perkara dulu, kita kaji lebih jauh lagi. Kita jatuhkan keputusan apa yang bisa diambil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dinas LH telah memerintahkan Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi serta Satpol PP Kota Tasikmalaya.

“Jadi saya perintahkan ke PPLH ya PPNS di LH langsung berkoordinasi dengan provinsi lah. Atau dengan dinas terkait misalnya dengan Satpol PP untuk melakukan binaan pengendalian secara terpadu,” jelas Deni.

Ia juga menekankan bahwa tindakan yang diambil harus sesuai mekanisme yang berlaku, menghindari potensi tuduhan melampaui kewenangan. “Intinya kami akan berkomunikasi lebih lanjut melakukan tindakan yang lebih lanjut lagi. Itu sebetulnya binwasdal itu upaya kita untuk memastikan bahwa praktik atau kegiatan usaha itu tidak merugikan pihak lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budi Hermawan SH MH, menanggapi polemik terkait pabrik daur ulang plastik yang beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus melalui tahapan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terlebih dahulu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

0 Komentar