TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budi Hermawan SH MH, menanggapi polemik terkait pabrik daur ulang plastik yang beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus melalui tahapan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terlebih dahulu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Budi menyampaikan bahwa aturan perizinan pabrik tersebut diatur berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Satpol PP memiliki tugas utama sebagai penegak peraturan daerah (perda), khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah langsung tanpa arahan dari OPD teknis.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta
“Satpol PP hanya membantu apabila langkah administrasi pertama, kedua, dan ketiga sudah diberikan oleh OPD. Jika harus dilakukan penyegelan atau tindakan lainnya, Satpol PP akan membantu OPD teknis melaksanakan tugas tersebut,” ujar Budi kepada Radar, Jumat 20 Desember 2024.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tegas seperti penyegelan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses administrasi yang menjadi tanggung jawab OPD selesai dijalankan.
Namun hingga kini, Satpol PP belum juga diikutsertakan ihwal perizinan pabrik daur ulang plastik yang berdiri di zona hijau itu. Baik dari Dinas PUTR yang menyatakan hal tersebut, ataupun dari Dinas Lingkungan Hidup yang menyebut pabrik sudah melanggar.
Budi menerangkan, pihaknya sudah sempat mengecek ke lapangan, sebelum soal pencemaran ini terkemuka. Namun keberadaan pabrik tak berizin itu baru diketahui baru-baru ini.
“beberapa kesempatan lalu Satpol PP cek ke lapangan sebelum ini ramai. Kita gak tahu ini ada bangunan pabrik. Dulu kan pernah ada penutupan TPA karena dikeluhkan warga mencemari air mereka. Pada saat itulah kami ke sana,” ungkapnya.
“Baru saat ini, ya kita tak punya SDM dan akses lebih untuk mengatakan itu melanggar atau tidak. Harus dari OPD terkait yang nantinya akan dinyatakan secara resmi lewat berita acara,” lanjut Budi menjelaskan.