Diketahui, dasar sistem ini sudah tercantum juga di Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di mana salah satu alternatif pengelolaan parkir badan jalan yakni menggunakan jasa pihak ketiga.(rangga jatnika)
Diketahui, dasar sistem ini sudah tercantum juga di Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di mana salah satu alternatif pengelolaan parkir badan jalan yakni menggunakan jasa pihak ketiga.(rangga jatnika)