TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Cirahong 2.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diharapkan melaksanakan sosialisasi yang terbuka agar masyarakat, khususnya pemilik lahan, tidak dirugikan.
Sebaliknya, proses ini diharapkan memberikan keuntungan yang berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Canangkan Rp 2 Miliar untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Cirahong 2Hadapi Pembebasan Lahan Jembatan Cirahong 2, Pemilik Tanah Jangan Tergiur Rayuan Calo
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, menyatakan bahwa pembebasan lahan harus dilakukan dengan pendekatan yang baik.
Menurutnya, istilah ”ganti rugi” perlu digantikan dengan konsep ”ganti untung” yang lebih menguntungkan pemilik lahan.
Usman juga menjelaskan bahwa pembangunan Jembatan Cirahong 2 ini memiliki potensi besar untuk menghubungkan dua kabupaten, yaitu Tasikmalaya dan Ciamis.
Dengan adanya jembatan tersebut, ia meyakini perekonomian masyarakat di kedua wilayah akan tumbuh, menciptakan manfaat bagi warga di perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Selain itu, Usman menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pembangunan Jembatan Cirahong 2 segera direalisasikan dengan tetap mengedepankan prinsip maslahat yang tinggi bagi masyarakat setempat.
”Pada prinsipnya sebuah program harus ada nilai maslahat tinggi, termasuk dampak keberadaan Jembatan Cirahong 2 ini. Kita dorong agar bisa segera terealisasi,” ungkap Usman. (Diki Setiawan)