TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Indonesia Green Movement (IGM) menggelar audiensi dengan DPRD dan perwakilan pabrik daur ulang plastik di Ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya pada Jumat 20 Desember 2024.
Tujuannya menanyakan langsung mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ciangir dan pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
“Kami mengambil langkah ini untuk menegakkan aturan dan merespons laporan masyarakat. Mereka mengeluhkan bahwa air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari diduga tercemar oleh aktivitas TPA dan pabrik plastik,” ujar Direktur Eksekutif IGM, Muhammad Rafi Faza,.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta
Selain membuka dialog, IGM juga menempeli poster-poster bertuliskan perlawanan di beberapa muka gedung di antaranya bertuliskan “Pencemaran di Tamansari adalah Pelanggaran HAM”.
Faza juga menyoroti bahwa pencemaran sungai di sekitar TPA Ciangir salah satunya disebabkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah. Ia mengungkapkan bahwa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) TPA belum diperbarui sejak 7 Desember 2012.
“Seharusnya, setiap ada penambahan volume sampah atau perluasan lahan TPA, DLH wajib mengkaji ulang dokumen UPL dan UKL untuk memitigasi pencemaran. Namun, pengawasan yang menjadi tanggung jawab Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya tampaknya tidak berjalan selama dua periode terakhir,” tegas Faza.
Dalam audiensi tersebut, Faza juga menyatakan kekecewaannya terhadap pihak pabrik plastik yang hadir tanpa membawa dokumen izin operasional dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami kecewa karena dokumen-dokumen tersebut tidak dibawa. Namun, mereka berjanji akan menyerahkannya di lain waktu,” tambahnya.
IGM pun menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah. Pertama, pihak-pihak terkait harus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup secara menyeluruh.
Kedua, minta pemerintah melakukan pengkajian ulang dokumen Amdal, UPL, dan UKL TPA Ciangir dengan segera. Ketiga mendesak pemerintah menutup pabrik yang tidak memiliki izin operasional, dokumen Amdal, serta analisis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca Juga:LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR KencanaWOW! Penjualan Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Mencapai 1 Juta
Keempat, meminta pemerintah menyediakan sumur bor untuk masyarakat terdampak dan distribusi air bersih sebagai solusi permanen.
Faza menegaskan bahwa IGM memberi waktu satu bulan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.