3.500 Botol Miras Ilegal di Pangandaran Dimusnahkan

Miras ilegal
Ribuan botol miras ilegal dimusnahkan Polres Pangandaran, Jumat 20 Desember 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek. Miras miras ilegal itu hasil operasi penyakit masyarakat (pekat).

Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang mengatakan, total ada 3.500 botol minuman keras dari berbagai merek yang dimusnahkan dengan cara digilas stum.

Menurutnya, botol miras yang disita tersebut merupakan hasil operasi pekat yang dilaksanakan Polres Pangandaran dari 9 sampai 20 Desember 2024.

Baca Juga:Lagi, Rumah di Pangandaran Rusak Akibat Tertimpa Pohon Tumbang296 Personel Gabungan di Pangandaran Siap Amankan Nataru, Aksi Kriminalitas Jadi Sorotan

Ribuan miras ilegal itu, kata dia, disita dari sejumlah kafe, toko miras ilegal, warung dan rumah warga.

“Mulai dari Kecamatan Padaherang sampai Cimerak,” ungkapnya wartawan, Jumat 20 Desember 2024.

Ia mengatakan, operasi pekat dilaksanakan dalam rangka menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia khawatir, miras ilegal itu bisa jadi biang dari kejahatan.

Dia mengatakan miras yang dimusnahkan memiliki kadar alkohol hingga 40 persen lebih “Semua dikumpulkan di Bag Ops (Polres Pangandaran). Sekarang kita hancurkan,” ucapnya.

Ia menyebut, kebanyakan miras yang ditemukan itu adalah jenis bir. Namun menurutnya, jumlah jenis lain juga tidak sedikit.

Pihaknya akan tetap melakukan razia selama Operasi Lilin Lodaya untuk mengantisipaasi terjadi kericuhan di saat libur Nataru.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, banyak kejahatan disinyalir ditimbulkan dari minum-minuman keras.

“Beberapa evaluasi beberapa waktu lalu, beberapa tindak pidana memang diakibatkan oleh minuman keras,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar