TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Siliwangi (Unsil) menggelar aksi unjuk rasa di depan Bale Kota Tasikmalaya terkait dengan pencemaran air yang mengancam warga Kelurahan Tamansari dan Kelurahan Mugarsasi, Kecamatan Tamansari, pada Kamis 19 Desember 2024.
Aksi ini digelar untuk menuntut penyelesaian terhadap masalah pencemaran air yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir dan diduga juga berasal dari aktivitas pabrik daur ulang sampah yang dimiliki anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Agim Haikal Aziz, menyampaikan bahwa PMII Unsil berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang ada di Kota Tasikmalaya, terutama terkait dengan isu lingkungan yang saat ini sedang menjadi perhatian utama.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta
“Kami dari PMII Unsil ini sangat konsisten mengawal setiap kebijakan yang ada di lingkungan Kota Tasikmalaya. Terutama saat ini, masalah lingkungan sangat tinggi, khususnya yang berkaitan dengan air lindi yang mencemari masyarakat sekitar TPA Ciangir,” ungkap Agim.
Dalam orasinya, Agim menekankan bahwa masalah pencemaran lingkungan ini tidak hanya baru terjadi, melainkan sudah berlangsung lama dan seringkali tidak mendapat penanganan yang serius dari pihak terkait.
“Kami meminta konsistensi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera menyelesaikan masalah ini. Air lindi yang mencemari lingkungan sudah berlangsung cukup lama, dan kami mendesak agar ada langkah nyata untuk mengatasi permasalahan ini,” tegasnya.
PMII Unsil juga mengungkapkan dugaan bahwa sumber pencemaran tersebut tidak hanya berasal dari TPA Ciangir, tetapi juga dari pabrik daur ulang plastik yang dimiliki oleh anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Mereka bahkan membawa sampel air dalam sebuah botol, pihaknya menyebut itu diambil dari kolam lecheat IPAL TPA Ciangir.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa sumber lindi tersebut bukan hanya dari TPA Ciangir, tetapi juga dari pabrik daur ulang sampah yang dimiliki anggota DPRD Kota Tasikmalaya,” ungkap Agim.
Sebagai tuntutannya, PMII meminta agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera berkomitmen untuk melakukan kajian terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara terpadu dan pembangunan sistem filtrasi lainnya pada tahun 2025, agar air lindi menjadi netral dan tidak mencemari lingkungan.