UMK Kota Tasikmalaya Resmi Naik, Apindo Minta Kebijakan Pro Pengusaha

Penagih pajak bumi dan bangunan pbb, upah dan gaji uang lelah,
Ilustrasi upah pekerja
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuntut kebijakan yang berpihak pada pengusaha.

Hal itu sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut tercantum nominal UMK untuk 27 kota/kabupaten termasuk Kota Tasikmalaya.

Hal ini sebagaimana Permenaker nomor 16 tahun 2024 di mana upah minimum secara serempak naik 6,5% di seluruh daerah di Indonesia. UMK Kota Tasikmalaya yang sebelumnya Rp 2.630.951 pun naik menjadi Rp 2.801.962,82.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Rencanakan Pengelolaan Parkir Badan Jalan oleh Pihak KetigaRetribusi Parkir Kota Tasikmalaya Meleset dari Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Tercantum dalam keputusan tersebut bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Untuk pegawai yang sudah menerima upah lebih dari UMK pun dilarang untuk dikurangi nilainya.

Mengenai hal ini, Ketua Apindo Kota Tasikmalaya Teguh Suryaman mengatakan bahwa sebagaimana sikap awal, pihaknya menerima kenaikan tersebut. Terlebih hal itu sudah diatur secara tegas oleh pemerintah pusat. “Ya kita harus menerima hal tersebut,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah harus bisa melihat dampak meningkatnya beban dari perusahaan-perusahaan yang ada. Dia berharap ada kebijakan lain yang bisa mendukung perkembangan dunia usaha juga. “Supaya keberlangsungan dunia usaha tetap lancar,” ucapnya.

Pasalnya beban pembiayaan perusahaan bukan sebatas upah karyawan saja. Karena operasional lainnya pun tidak menutup kemungkinan akan membengkak di tahun 2025 nanti. “Misal jangan sampai harga BBM naik, atau kebijakan impor yang lebih mudah karena untuk perusahaan garmen banyak bahan yang masih harus diimpor,” katanya.

Jika tidak, dikhawatirkan perusahaan terpaksa mengambil langkah efisiensi pegawai. Artinya pengurangan pegawai atau kontrak dengan para pekerja yang tidak lagi berlanjut. “Ini kan efeknya meningkatkan angka pengangguran,” tuturnya.(rangga jatnika)

0 Komentar