“Tentunya itu harus menjadi kewajiban perusahaan karena bangunan tersebut akan berdampak jika tidak lolos laik fungsi,” kata Heri kepada Radar kala itu.
Dalam kasus berat, seperti pelanggaran tata ruang atau dampak lingkungan, dapat dikenakan pidana sesuai UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang) dan UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). (Ayu Sabrina)