Satpol "Ompong" Soal Pabrik Daur Ulang Plastik di Tamansari yang Tak Kantongi Izin!

pabrik daur ulang plastik
pabrik daur ulang plastik di tamansari. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Entah kenapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya terkesan “ompong” menyikapi persoalan pabrik daur ulang plastik di Kampung Sinargalih, Kecamatan Tamansari yang diketahui tidak berizin.

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas PUTR Kota Tasikmalaya sudah menyatakan bahwa keberadaan pabrik yang diduga mencemari lingkungan warga tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak berdiri tahun 2021.

Satpol PP sendiri mengaku siap menindak pabrik-pabrik yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga:Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya BeginiPinjaman Online Langsung Cair! Inilah Lima Kredit Tanpa Agunan dengan Limit Ratusan Juta

Namun, mereka menegaskan bahwa langkah tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan MSi, menerangkan keterbatasan itu tak hanya soal tunggu perintah, tetapi juga terkait regulasi yang berlaku adalah peraturan dari pemerintah pusat.

“Terkait PBG, Pol-PP belum memiliki kewenangan dalam melaksanakan tindakan. Karena regulasi nya masih merujuk pada Undang -Undang dan peraturan pemerintah, belum dibreakdown ke dalam peraturan daerah,” katanya kepada Radar, Jumat 22 November 2024 lalu.

Lebih lanjut Iwan menerangkan, bahwa di tingkat daerah pun ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang menyatakan penindakan terhadap pelanggaran izin.

Salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang juga menyatakan pabrik di Tamansari tersebut, berdiri di atas zona hijau.

“Sehingga penindakannya ada di OPD pengampu, satpol PP hanya membantu di lapangan. Binwasdal yang didahulukan. Setelah ada koordinasi dari OPD kita support,” sebutnya.

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal), dijelaskan Iwan, untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan, program, atau proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tujuan yang ditetapkan, dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga:LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR KencanaWOW! Penjualan Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Mencapai 1 Juta

Dalam tata kelola lingkungan, Binwasdal dilakukan untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, seperti pengelolaan limbah dan izin operasional.

Tujuan utama dari Binwasdal adalah menciptakan sistem yang akuntabel, transparan, dan efisien, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran.

Sementara itu, saat ini dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung), Heri Pramono SH, secara hukum, pabrik yang tidak memiliki PBG dan SLF tidak diperbolehkan beroperasi karena dianggap melanggar regulasi terkait bangunan gedung dan keselamatan operasional.

0 Komentar