Pemkot Tasikmalaya Rencanakan Pengelolaan Parkir Badan Jalan oleh Pihak Ketiga

Retribusi parkir, pendapatan asli daerah kota tasikmalaya, pihak ketiga
Deretan sepeda motor terparkir di salah satu ruas Jalan HZ Mustofa, Senin (16/12/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Belum tercapainya retribusi parkir badan jalan menuntut Dinas Perhubungan menyiapkan strategi baru. Salah satunya yakni menjajaki pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Sebagaimana diketahui, capaian retribusi parkir tahun 2024 ini baru mencapai Rp 1,8 miliar. Angka tersebut masih jauh dari target yang sudah disesuaikan dari Rp 3,6 miliar menjadi Rp 2,5 miliar.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Asep MP menerangkan bahwa pihaknya merencanakan strategi baru mengenai pengelolaan parkir. Salah satunya dengan menyusun rencana membangun kemitraan dengan pihak ketiga. “Kita sedang merencanakan untuk menerapkan pengelolaan oleh pihak ketiga,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (18/12/2024).

Namun sebelum menerapkan pola tersebut, masih perlu melihat hasil kajian dari konsultan. Supaya bisa melihat potensi di lapangan, dan mengkaji dampak positif dan negatifnya. “Kita lihat nanti mapping atau pemetaan dari konsultan,” katanya.

Baca Juga:Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya Meleset dari Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)Tak Puas Audiensi, Aktivis Mahasiswa Rencanakan Aksi Soal Pengawasan Cukai Rokok di Tasikmalaya

Di samping itu, perlu didukung juga dengan regulasi penunjang untuk penerapannya. Di mana saat ini sedang dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) mengenai kemitraan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir badan jalan. “Kalau itu selesai, baru kita menginjak untuk bekerja sama dengan pihak ketiga,” terangnya.

Diketahui, dasar sistem ini sudah tercantum juga di Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di mana pengelolaan parkir badan jalan bisa menggunakan jasa pihak ketiga.

Pengelolaan parkir badan jalan ini, kata Asep MP, bukan hanya bicara soal nilai retribusi untuk PAD saja. Namun juga berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi orientasinya bukan hanya PAD, tapi bagaimana memberikan kenyamanan dan keamanan untuk pengguna,” katanya.

Disinggung soal nasib juru parkir, pihaknya akan mendorong agar pada pelaksanaannya pihak ketiga bisa mengakomodir mereka. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik pemerintah, pihak ketiga dan juga juru parkir. “Kita tidak ingin ada yang dirugikan,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar